Narkoba

Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terancam PTDH

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG) yang terlibat kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama terancam PTDH.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG) yang terlibat kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama termasuk PTDH. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama.

Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami (AG) terlibat jaringan narkoba Fredy.

Andri diduga sebagai kurir dan turut terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS).

"Pasti kami tindak," kata Listyo Sigit, kepada wartawan pada Kamis (14/9/2023).

Ia menuturkan pihaknya buka peluang akan menjatuhkan sanksi pidana kepada Andri.

Baca juga: Dijuluki Ratu Narkoba, Adelia Putri Terafiliasi Bos Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

"Tentunya kami akan melakukan tindakan tegas. Mulai dari proses pidana," ucapnya.

"Kalau dia masih menjadi polisi, ya kami harus proses etik dengan risiko PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," sambung dia.

Listyo Sigit pun memastikan, tidak akan ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada anggotanya jika melanggar hukum.

"Dan kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," kata jenderal bintang empat itu.

Baca juga: 39 Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk, Sang Bos Besar Tetap Tak Tersentuh Polisi

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Andri sudah menjadi tersangka.

"Iya, sudah jadi tersangka," ucap Mukti, saat dihubungi pada Kamis. 

Kini, Andri diketahui telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved