Berita Nasional
Ustaz Abdul Somad Ungkap Fakta Soal Rempang Eco City, Jadi Dasar Kampung Tua Harus Dipertahankan
Ustaz Abdul Somad Ungkap Fakta Soal Rempang Eco City, Jadi Dasar Kampung-kampung Tua Harus Tetap Dipertahankan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pembangunan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau mendapat penolakan dari warga setempat.
Mereka menolak mengosongkan lahan dan menyerahkan tanah kelahiran mereka kepada investor.
Imbasnya, bentrokan antara aparat dengan masyarakat pun terjadi.
Puluhan orang terluka akibat bentrokan, baik dari pihak Kepolisian maupun masyarakat.
Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian pun menangkap puluhan orang masyarakat yang berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023).
Rentetan peristiwa yang terjadi disesalkan banyak pihak.
Tak terkecuali Ustaz Abdul Somad (UAS).
Lewat status instagramnya @ustadzabdulsomad_official pada Selasa (12/9/2023), dirinya mengunggah sejumlah fakta soal upaya pengosongan Pulau Rempang.
UAS mengunggah Notulen Rapat MOU Rapat antara Pemkot Batam dengan para investor yang digelar di Business Center Hotel Hilton Jakarta pada Senin (26/1/2024) silam.
Dalam rapat tersebut hadir Wali Kota Batam Nyat Kadir, Wakil Wali Kota Batam Asman Abnur, Deputi Pengawasan dan Pengendalian OB Mustafa Widjaya, dan Kasubag Perundang-undangan Pemkot Batam Amsakar Achmad.
Selanjutnya kalangan pengusaha, Thio Seng Peng, Wisnu Tjandra, Karim Tano Tjandra, Elizawatie Simon dan Villi.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Galang Kekuatan, Bantu Masyarakat Rempang-Galang yang Kini Dalam Kesusahan
Baca juga: Tanggapi Konflik Rempang-Galang, Raja Kesultanan Riau-Lingga Sampaikan Titah, Berikut Isinya
Dalam rapat tersebut mereka membahas tentang draft Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 25 Januari 2004 yang disusun oleh Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam, maka PT Makmur Elok Graha memberikan beberapa masukan.
Di antaranya pembangunan dan pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan Special Economic Zone, antara lain akan diberikan status kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha di atas tanah negara, keringanan pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah dan tax holiday.
Bersamaan dengan postingan tersebut, Ustaz Abdul Somad turut mengunggah potret draft MOU.
Dirinya menyoroti poin c dalam prosedur terkait Pengelolaan Pulau Rempang.
Kesaksian Pengemudi Rantis Brimob: Mobil Kami Hentikan Kita yang Habis Pak |
![]() |
---|
NasDem Gercep Mutasi Ahmad Sahroni, Hermawi Taslim: Bukan Pencopotan, Tapi Penyegaran |
![]() |
---|
Usai Sebut Rakyat Tolol, Ahmad Sahroni Dicopot Dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Ini Janji Prabowo Subianto Atas Unjuk Rasa Berjilid-jilid di DPR RI |
![]() |
---|
Reaksi Prabowo Subianto Atas Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.