Berita Nasional

Hadir di Sidang, Eko Wiratmoko Pasang Badan untuk Dua Anak Buahnya, Curiga Ada Kriminalisasi

Eko menyebut jika dirinya memerintahkan memasang patok karena mendengar PT Position sudah melakukan penggalian

Editor: Feryanto Hadi
Ist
TIDAK BERSALAH- Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKN) Eko Wiratmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Eko hadir sebagai saksi dalam kasus pemasangan patok di lahan pertambangan dengan terdakwa dua anak buahnya 

 

WARTAKOTALIVE.COM- Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKN) Eko Wiratmoko menegaskan dua karyawannya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sengketa lahan pertambangan di Maluku Utara, tidak bersalah. 

Hal itu dikatakan Eko saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025)

Pada kesempatan sidang tersebut, Eko menegaskan bahwa dua karyawannya tidak seharusnya dijadikan terdakwa.

“Menurut saya, Awwab dan Marsel ini tidak bersalah. Yang salah saya. Harusnya saya yang bertanggung jawab, bukan mereka berdua,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Eko menyebut jika dirinya memerintahkan memasang patok karena mendengar PT Position sudah melakukan penggalian di wilayah IUP PT WKM.

Baca juga: Penanganan Prosedur Hukum Dinilai Janggal, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

"Karena yang memiliki IUP harus menjaga wilayahnya. Nah karena itu saya minta untuk dipatok. Apakah saya salah, itu wilayah saya,” tegasnya.

Sementara itu, saksi kedua yakni Direktur PT WKM, Kahin menjelaskan, PT Position tidak berhak mengambil ore nikel di IUP PT WKM.

“Bayar pajak juga tidak boleh mereka, kalau ore yang diambil dari IUP kami. Yang boleh kami, bayar pajaknya juga,” ujarnya.

 Sunoto kemudian menanyakan ke Kahin untuk mengecek keterangan di BAP.

Usai persidangan, Eko menambahkan bahwa kasus ini sarat dengan indikasi kriminalisasi terhadap pihaknya. 

Baca juga: Mahfud MD Puji Keberanian Presiden Prabowo Sita Aset Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung

Purnawirawan Jenderal ini juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang menimbulkan tanda tanya besar serta dugaan adanya 

“Ada bukti-bukti yang saya serahkan ke penyidik Bareskrim, tapi tidak disertakan ke jaksa. Tidak masuk berkas. Ini sudah bisa masuk pidana karena menghilangkan barang bukti itu kejahatan,” tegas Eko.

Ditambahkan kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, pemasangan portal dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara akibat dugaan aktivitas illegal mining oleh PT Position di dalam wilayah izin PT WKM.

“Niatnya justru untuk melindungi negara. Karena kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah WKM yang bisa menimbulkan kerugian negara lebih besar,” kata Rolas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved