Narkoba

39 Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk, Sang Bos Besar Tetap Tak Tersentuh Polisi

Bareskrim Polri membekuk 39 orang kaki tangan gembong narkoba atau bandar kelas kakap jaringan internasional Fredy Pratama. Bos Besar belum

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Bareskrim Polri membekuk 39 orang kaki tangan gembong narkoba atau bandar kelas kakap jaringan internasional Fredy Pratama. Dari tangan mereka disita 10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi yang total nilainya mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Meski begitu sang pengatur atau bos besar yakni Fredy Pratama masih buron dan tetap tak tersentuh 

"10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu) dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," ujar Wahyu.

Selain itu, sindikat tersebut juga didapati melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Pengamat Beberkan Kejanggalan atas Kaburnya Napi Gembong Narkoba dari Lapas Kelas 1 Tangerang

Sejumlah barang bukti hasil TPPU disita antara lain uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan serta sejumlah mobil mewah. 

"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar," 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (m31)
 
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved