Narkoba
39 Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk, Sang Bos Besar Tetap Tak Tersentuh Polisi
Bareskrim Polri membekuk 39 orang kaki tangan gembong narkoba atau bandar kelas kakap jaringan internasional Fredy Pratama. Bos Besar belum
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
"10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu) dan Rp63,99 miliar (ekstasi)," ujar Wahyu.
Selain itu, sindikat tersebut juga didapati melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Pengamat Beberkan Kejanggalan atas Kaburnya Napi Gembong Narkoba dari Lapas Kelas 1 Tangerang
Sejumlah barang bukti hasil TPPU disita antara lain uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan serta sejumlah mobil mewah.
"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar,"
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Polsek Kemayoran Tangkap Bandar Sabu, Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan |
|
|---|
| Ammar Zoni Jadi Bandar Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Komisi III DPR RI: Jangan Kasih Ampun |
|
|---|
| Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Berarti Ada yang Jebol |
|
|---|
| Lapas Narkotika Jakarta Sulit Ditembus Bandar Narkoba, Syarpani Bangga pada Komitmen Petugas |
|
|---|
| Ammar Zoni Canggih, Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan Salemba Pakai Aplikasi Zangi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.