Berita Nasional

Pengamat Beberkan Kejanggalan atas Kaburnya Napi Gembong Narkoba dari Lapas Kelas 1 Tangerang

Menurut Didin, program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus kaburnya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang beberapa waktu mendapat sorotan luas.

Pengamat Pemasyarakatan Didin Sudirman melihat, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, gembong narkoba itu divonis 22 tahun penjara, namun sudah mendapatkan program bekerja di luar.

Didin mengatakan, hal tersebut menyalahi aturan.

Menurut Didin, bila mengacu dari peraturan pemasyarakatan, napi atas nama Adami Bin Musa itu harus memenuhi beberapa unsur mendapatkan program bekerja di luar.

Baca juga: Hamili Istri Napi, Bripka IS hanya Dihukum 21 Hari, Kombes Supriadi:Tak Ada Perkosaan, Sama-sama Mau

"Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan di luar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," katanya saat dihubungi, Selasa (14/12).

Menurut Didin, program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat.

Di mana narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian.

"Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya," paparnya.

Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, sambung Didin, nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak berhenti di situ, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidak.

Baca juga: Bertubi Masalah di Lapas Tangerang, Trubus Soroti Kinerja Dirjen PAS, Kalau Tak Becus Baiknya Mundur

Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Minggu (12/12/2021)
Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Minggu (12/12/2021) (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," ujarnya.

Setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sambung Didin, nantinya sidang akan mendapatkan putusan. Dan hasilnya disampaikan ke Kalapas, dan akan dikeluarkan surat itu selanjutnya akan diterima oleh kepala keamanannya dan petugas jaga lainnya.

"Dan ketika surat sudah keluar, tanggung jawab napi yang keluar bekerja itu berada di tangan kalapas," imbuhnya.

Didin menegaskan, Intinya, didalam pemberian program kerja tersebut harus dilihat kelakuan baik.

Kalau petugasnya tidak punya integritas yang menentukan bukan itu, pastinya ada penyogokan. Jadi TPP itu sangat berperan penting, karena dia ada dari berbagai unsur.

Baca juga: Sebelum Kabur, Napi di Lapas Tangerang Disebut Sempat Izin Keluar kepada Petugas, Kok Dikasih? 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved