Ini 13 Aset Milik Rafael Alun yang Dibeli dari Hasil Gratifikasi, Libatkan Ibu dan Istri dalam TPPU

Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Rafael Alun Trisambodo (kemeja putih) di sidang Tipikor PN Jakarta Pusat. 

"Nanti akan kami sampaikan, tapi memang ada beberapa poin penting yang kami catat, karena ini kan dakwaannya ada tiga, kami sudah mencatat beberapa poin penting, nanti akan saya sampaikan dalam eksepsi," jelasnya. 

"Adapun pembuktian-pembuktian di dalam persidangan ke depannya yang mana sebenarnya pembuktian tersebut kami akan mengedepankan metode-metofe ilmiah, dengan menggunakan ahli-ahli yang kami akan tunjuk dan kerja sama," imbuhnya.

Andi menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan yang terbaik sepanjang persidangan.

Diketahui, Rafael disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.

Selain itu, KPK juga meyakini jika ayah tersangka penganiayaan David Ozora itu melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2011-2023, dengan total mencapai Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 22 miliar), serta 937 ribu dolar AS (sekitar Rp 14,3 miliar).

Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora

Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael. 

Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.

Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. 

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved