Ini 13 Aset Milik Rafael Alun yang Dibeli dari Hasil Gratifikasi, Libatkan Ibu dan Istri dalam TPPU

Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Rafael Alun Trisambodo (kemeja putih) di sidang Tipikor PN Jakarta Pusat. 

5. Sebuah tanah dan bangunan dengan luas 324 meter persegi dengan harga Rp 922.400.000 pada 2005.

Namun untuk menyamarkannya, tanah dan bangunan itu pada 2010 dijual oleh istri Rafael kepada Shielfy seharga Rp 1.769.855.000.

6. Sebuah tanah dan bangunan di Simprug Golf XV No. 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi, yang dibeli dengan harga Rp 5.750.000.000 pada 2006.

7. Sebidang tahan seluas 528 meter persegi di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117, Kleak, Malalayang, Manado dengan harga Rp 325.000.000 pada 2006.

8. Sebidang tanah dan bangunan seluaa 580 meter persegi di Jalan Wijaya IV No. 11 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2008 seharga Rp 10 miliar tunai.

9. Sebidang tanah dengan luas 2.074 meter persegi di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta yang dibeli Rafael pada tajun 2008, sebesar Rp 3 miliar.

10. Satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama istrinya, dibeli dengan harga Rp 300.000.000.

Namun untuk menyamarkan transaksi tersebut, surat-surat kendaraan di balik nama atas nama Chistofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW.

Baca juga: Ayah David Ozora Tuding Saksi Ahli Pidana Mario Dandy Dapat Cuan dari Rafael Alun Trisambodo

11. Sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116, Kleak, Malalayang, Manado, dibeli dengan harga Rp 280 juta pada 2009.

12. Sebidang tanah dan banginan dengan luas 498 meter persegi di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Depok, Sleman, yang dibeli Rafael sebesar Rp 398.482.000 pada 2010.

13. Dua bidang tanah dengan luas 959 dan 932 meter persegi, dengan harga Rp 3 miliar pada 2010.

Selain runtutan aset tersebut, ayah Mario Dandy itu juga menempatkan harta kekayannnya di sejumlah penyedia jasa keuangan.

Yakni, di Kantor PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC), Kelurahan Sindulang I, Lingkungan II, Kecamatan Molas Kota Manado, sebesar Rp 315 juta pada 2006.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010, Rafael telah menambahkan modal ke PT SKPC yang keseluruhannya berjumlah Rp5.152.000.000.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa (Rafael Alun) mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman (ibu) dan Ernie Mieke Torondek (istri) sebagai pemilik modal," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved