Ini 13 Aset Milik Rafael Alun yang Dibeli dari Hasil Gratifikasi, Libatkan Ibu dan Istri dalam TPPU

Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Rafael Alun Trisambodo (kemeja putih) di sidang Tipikor PN Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo dalam sidang perdana Rafael di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan itu ada lantaran telah membayar atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga. 

Tindakan TTPU itu dilakukan Rafael dengan melibatkan istrinya Ernie Mieke Torodek dan ibunya Irene Suheriani Suparman.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa sejak 2002 sampai 2010, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466

Sementara penerimaan lain yang didapatkan Rafael adalah Rp 31.727.322.416.

Baca juga: Durhaka! Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Harta Haram Pakai Nama Ibu

"Kemudian terdakwa (Rafael) menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata Jaksa dalam sidang.

Jaksa melanjutkan, sejumlah tanah dan bangunan yang dibeli oleh Rafael dari hasil gratifikasi, di antaranya:

1. Sebidang tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112, Srengseng, Jakarta Barat seluas 800 m persegi. Tanah itu dibeli menggunakan nama istirinya Ernie Mieke Torondek.

Namun oleh istrinya, tanah itu diganti nama menjadi Irene Suheriani selaku ibu Rafael.

Adapun tanah tersebut, dibeli Rafael dengan harga Rp 64 juta. Padahal berdasarkan surat setoran BPHTB tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000.

2. Sebuah ruko di Jalan Meruya Utara nomor 5, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 78 persegi dengan harga Rp 122.694.000 tunai.

Namun untuk menyamarkan transaksi, sertifikat hak milik ruko tersebut ditulis atas nama ibunya, Irene Suheriani Suparman sebelum akhirnya dihibahkan kepadanya.

3. Sebidang tanah dengan luas 1.369 meter persegi dengan harga Rp 1.097.938.000 pada 2003.

Baca juga: Ayah David Ozora Sindir Kesaksian Jamin Ginting Dibayar oleh Rafael Alun Trisambodo

4. Sebuah rumah dengan luas 324 meter persegi, di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibelinya dengan harga Rp 3,5 miliar pada 2004.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved