Ini 13 Aset Milik Rafael Alun yang Dibeli dari Hasil Gratifikasi, Libatkan Ibu dan Istri dalam TPPU
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Tak hanya itu, pada 2010, Rafael juga menempatkan uang keuntungan usahanya di PT SKPC sebesar Rp1.175.711.882.
Baca juga: Raffi Ahmad Dengan Tegas Bantah Dugaan Keterlibatannya di Kasus Rafael Alun Trisambodo
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut diatas bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut," kata Jaksa.
Yang mana, harta bendanya itu merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Sehingga asal usuI perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," pungkasnya.
Untuk informasi, terkait indikasi TPPU tersebut, Rafael terancam pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Sementara itu, kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Andi Ahmad Nur Darwin menegaskan pihaknya bakal melakukan eksepsi atau bantahan atas surat dakwaan yang dibacakam jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Adapun eksepsi itu bakal dibacakan Rafael pada Rabu (6/9/2023) mendatang.
"Memang kami sudah memelajari dan mendengarkan juga surat dakwaan yang disampaikan JPU, kami mencatat ada beberapa poin penting yang akan kami bahas dan kami sampaikan juga dalam eksepsi," kata Andi usai sidang perdana Rafael Alun.
Menurutnya, eksepsi yang akan disampaikan pihaknya nanti hanya ternatas pada materi formilnya saja.
"Jadi kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi dengan se-detail-detailnya terkait formil surat dakwaannya," ujar Andi.
BERITA VIDEO: Hotman Paris Siap Bekingi Korban Oknum Paspampres
Andi berujar, dari tiga dakwaan yang disampaikan JPU, pihaknya sudah mencatat poin-poin penting yang berkaitan dengan hal tersebut.
Ketika disinggung mengenai Rafael yang dianggap melakukan suap oleh Jaksa, Andi tak banyak memberikan komentar.
Sidang Perdana Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Mario Dandy
David Ozora
PN Jakarta Pusat
PT CMNP Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun di PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
PT CMNP Gugat Bos Media Rp 103 Triliun Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dugaan NCD Bodong |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Berikut Profil Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan |
![]() |
---|
Mengaku Kurang Sehat Saat Jalani Sidang, Nikita Mirzani: Dua Minggu Ini Tensi Saya Rendah |
![]() |
---|
1.658 Personel Gabungan Amankan Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakpus Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.