PT CMNP Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun di PN Jakarta Pusat

PT CMNP menuntut ganti rugi senilai total Rp119 triliun terhadap pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.

Editor: Eko Priyono
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG GUGATAN - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Harry Tanoe dan MNC Asing Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan gugatan perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, Rabu (13/8/2025).

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji tersebut, PT CMNP menuntut ganti rugi senilai total Rp119 triliun.

Ganti rugi itu terdiri atas materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun atas perbuatan melawan hukum Hary Tanoe.

Perbuatan tersebut terkait transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) bodong senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 1999.

Dalam perkara yang teregister nomer 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, PT CMNP turut mengugat PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV) selain Hary Tanoe.

"Bahwa akibat NCD tidak bisa dicairkan sejak jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002 sampai dengan diajukannya gugatan ini. Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar," kata penasihat hukum PT CMNP, Primaditya Wirasan dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan.

"Bahwa tergugat I terbukti dengan itikad buruk dan secara melawan hukum telah menawarkan dan melakukan pertukaran surat berharga kepada penggugat yang ternyata adalah surat berharga yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan," imbuhnya.

Dalam permohonannya pihak PT CMNP meminta majelis hakim menyatakan tergugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding (Dahulu PT Bhakti Investama, Tbk), baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi penggugat.

"Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh penggugat. Kerugian materiil sampai dengan tanggal 27 Februari 2025, sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen Rp. 103.463.504.904.086," kata Primaditya.

"Serta kerugian immateriil sebesar USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp 16.387.000.000.000," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari Wartakotalive.com lewat WhatsApp di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved