PT CMNP Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun di PN Jakarta Pusat
PT CMNP menuntut ganti rugi senilai total Rp119 triliun terhadap pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan gugatan perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, Rabu (13/8/2025).
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji tersebut, PT CMNP menuntut ganti rugi senilai total Rp119 triliun.
Ganti rugi itu terdiri atas materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun atas perbuatan melawan hukum Hary Tanoe.
Perbuatan tersebut terkait transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) bodong senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 1999.
Dalam perkara yang teregister nomer 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, PT CMNP turut mengugat PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV) selain Hary Tanoe.
"Bahwa akibat NCD tidak bisa dicairkan sejak jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002 sampai dengan diajukannya gugatan ini. Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar," kata penasihat hukum PT CMNP, Primaditya Wirasan dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan.
"Bahwa tergugat I terbukti dengan itikad buruk dan secara melawan hukum telah menawarkan dan melakukan pertukaran surat berharga kepada penggugat yang ternyata adalah surat berharga yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan," imbuhnya.
Dalam permohonannya pihak PT CMNP meminta majelis hakim menyatakan tergugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding (Dahulu PT Bhakti Investama, Tbk), baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi penggugat.
"Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh penggugat. Kerugian materiil sampai dengan tanggal 27 Februari 2025, sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen Rp. 103.463.504.904.086," kata Primaditya.
"Serta kerugian immateriil sebesar USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp 16.387.000.000.000," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari Wartakotalive.com lewat WhatsApp di sini
PT CMNP Gugat Bos Media Rp 103 Triliun Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dugaan NCD Bodong |
![]() |
---|
1.658 Personel Gabungan Amankan Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakpus Hari Ini |
![]() |
---|
Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dibacakan Besok, KPK: Kita Percayakan kepada Hukum |
![]() |
---|
Takut Rusuh, Polri Kerahkan 511 Personel Tanpa Senjata Api untuk Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus |
![]() |
---|
Ibunda Helena Lim Menangis Hingga Dikeluarkan dari Ruang Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.