Berita Jakarta

Camat Kelapa Gading Sebut Biaya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT dan RW Dibayar Pakai APBD

Camat Kelapa Gading, Darmawan menuturkan biaya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT dan RW akan dibayar memakai APBD.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading gelar sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 bersama pihak Kecamatan Kelapa Gading di Ruang Pola Lt.5, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (24/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM -  BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading gelar sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023, Kamis (24/8/2023).

Kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading tersebut berlangsung di Ruang Pola Lt.5, Kecamatan Kelapa Gading, 

Hasil kegiatan itu, Camat Kelapa Gading, Darmawan menuturkan akan menindakalnjuti Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023.

Dimana Peraturan Gubernur tersebut terkait Tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Paraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016, Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kata Darmawan, dengan terbitnya Pergub No. 15/062023 pada pasal 5 nomor 2 (h) menerangkan Pekerja Bukan penerima Upah yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah, meliputi rukun tetangga/rukun warga dan mitra kerja lainnya Keputusan Gubernur.

"Sehubungan hal itu, maka untuk (Biaya) kepesertaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk Ketua RT dan RW akan dibayarkan menggunakan APBD dan untuk teknis peralihan segmentasi bukan penerima upah," tutur Darmawan.

Pada kesemparan ini Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan akui, pihaknya bersedia hadir bila dibutuhkan untuk memberikan informasi/sosialisasi dan manfaat program.

Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus RT/RW secara keseluruhan.

Diharapkan para ketua RT/RW dapat membayarkan (sekretaris, bendahara serta bidang/seksi) pada segmen bukan penerima upah (BPU).

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved