Berita Jakarta

Bareskrim Polri Periksa 9 Saksi dari Yayasan dan Madrasah Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

Whisnu hanya mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran dari yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/istimewa
Ditemukan 6 rekening berbeda nama milik Panji Gumilang 

"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.

Baca juga: Terkuak Alasan Panji Gumilang Punya Koleksi Kemeja dan Jas Necis, Ternyata dari Sini Sumber Dananya

Adapun dalam gelar perkara kali ini, pihaknya mengundang pihak lain antara lain ahli pidana, BPK RI, hingga PPATK.

Ini berarti Panji Gumilang yang sudah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama juga terancam jadi tersangka kasus pencucian uang dan korupsi dana BOS.

Meski demikian, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bareskrim Temukan Fakta Dana BOS Ponpes Al Zaytun Masuk Rekening Pribadi Panji Gumilang

Pasal yang akan dijerat terhadap tersangka, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU.

Lalu Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berkas Dilimpahkan

Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas tahap satu tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG (Panji Gumilang)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengatakan, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Hal itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P 21.

Baca juga: Kantongi Banyak Bukti, Bareskrim Polri Hari Ini Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Polri melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dilakukan Rabu (16/8/2023) hari ini.

"Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," ujar dia, kepada wartawan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved