Berita Jakarta

Bareskrim Polri Periksa 9 Saksi dari Yayasan dan Madrasah Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

Whisnu hanya mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran dari yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/istimewa
Ditemukan 6 rekening berbeda nama milik Panji Gumilang 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak sembilan saksi dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Madrasah Al Zaytun diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh saksi itu dilakukan pada Senin (28/8/2023).

"Telah dilakukan beberapa hal, salah satunya pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya, kata dia, akan dilakukan pada pekan ini.

Namun, tak dijelaskan oleh Whisnu kapan waktu pasti pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan

Whisnu hanya mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran dari yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS.

"Rencana minggu ini, diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana," tuturnya.

Ia menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan saksi ahli yayasan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Panji Gumilang Juga Terancam Tersangka TPPU dan Korupsi Dana BOS

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Panji Gumilang disepakati statusnya yakni dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Ini artinya polisi sudah mendapati indikasi pidana dari alat bukti yang ada dan tinggal menentukan tersangkanya.

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata dia, kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

"Yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," sambungnya.

Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved