Kriminalitas

Sadis! Oknum Hakim di Kendari Bacok Anak Sendiri, Kecewa Anaknya Jadi Begal dan Mencuri

Sadis! Kecewa Anaknya Jadi Begal dan Mencuri, Oknum Hakim di Kendari Bacok Anak Sendiri. Korban Terluka pada bagian Kepala dan Tangan

|
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kolase Andi Iqsha Morielo (15) pasca dibacok ayah kandungnya, AJK seorang Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nasib malang dialami oleh seorang remaja berusia 15 Tahun bernama Andi Iqsha Morielo.

Remaja itu dibacok ayah kandungnya sendiri, yakni AJK yang berprofesi sebagai seorang Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Atas peristiwa tersebut, ibu kandung korban, Elvia Ariani bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yasin Hasan Bhayangkara and Partner untuk melaporkan peristiwa penganiayaan anaknya itu ke Polresta Kendari.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/80/VIII/2023/SPKT/ POLSEK MANDONGA/POLRES KENDARI /POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 03 Agustus 2023.

Warga Semplak RT 02/01 Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat itu meminta pihak Kepolisian agar segera memproses hukum mantan suaminya tersebut.

Baca juga: Hakim MK Jadi Penentu Sengketa Pemilu, Denny Indrayana: Kini Jadi Objek Jualan di Republik Konoha

Baca juga: Ustaz Felix Siauw:Sarkas: Gw Korup Mulu, Ketangkep Mulu, Siapa Gw Suruh Bubar Yak?

Yasin Hasan selaku Kuasa Hukum Elvia Ariani mengungkapkan pelaku penganiayaan merupakan ayah kandung korban.

Pelaku telah bercerai dengan ibu kandung korban dan tinggal dengan ayah dan ibu tiri di Kendari.

Selepas bercerai, Ibu kandung korban kemudian tinggal di Kota Bogor Jawa Barat, sedangkan ketiga anaknya, termasuk korban tinggal bersama pelaku dan kakak kandung korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Terduga pelaku ini sudah tiga kali menikah, dari klien kami dia punya anak tiga, anak pertama perempuan, dan anak kembar, biasa dipanggil Dede dan Babang. Ketiga anak ini diasuh terduga pelaku bersama istri ketiga di Kendari," ungkap Yasin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (28/8/2023).

Berdasarkan penuturan pelaku sekaligus ayah kandung korban ketika bermediasi, kedua anak kembar itu bandel.

Keduanya melakukan kenakalan remaja, termasuk memalak, mencuri, mabuk, merokok, sampai membegal hingga tertangkap pihak Kepolisian.

Lantaran ayah korban seorang hakim dan merupakan orang terpandang, korban kemudian dijemput pulang.

"Malam kejadian itu ketangkep sama polisi, kemudian diambil lah sama bapaknya. Nggak tahu kenapa, tetapi di rumah itu terjadi ribut-ribut, menurut bapaknya, anak ini (korban) mengambil parang duluan, Bapaknya nggak tahu bagaimana kok bisa kemudian refleks, dia langsung ngebabat kepala anaknya itu," ungkap Yasin.

"Kami mempertanyakan pernyataan ini karena kok bisa tahu anaknya mau menyerang, ada pertanyaan, apakah sudah mempersiapkan (parang) duluan?" tanyanya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit oleh ibu tiri korban.

"Yang luka itu tangan dan kepala (korban), jumlah jahitan itu kata klien ku itu sembilan jahitan. Dan setelah itu, dia (korban) langsung dianter sama ibu tirinya yang saat ini hidup bersama mereka ke rumah sakit," ungkap Yasin.

"Di rumah sakit, dia telepon ibu kandungnya, klien saya langsung datang ke Kendari untuk laporan ke Polsek, Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres," bebernya.

Demi keselamatan dan kesehatan kejiwaannya, korban kemudian dibawa ibu kandungnya ke Jakarta.

Namun, korban kini tidak bisa lagi bersekolah.

Korban pun mengalami trauma atas perbuatan ayah kandungnya.

Atas kejadian buruk yang menimpa korban, pihaknya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 5 Jo Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau aturan pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ibu kandung korban juga laporkan Pasal 351 (KUHP) karena korban tidak bisa melakukan aktivitas, dan masuknya penganiayaan berat," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, atas keterbatasan ibu kandung korban dan menjaga keobjektifan penanganan kasus, pihaknya meminta Kapolresta Kendari, Kombes Eka Fathurrahman untuk melimpahkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

"Permintaan ini kami sampaikan agar proses hukum berjalan objektif, mengingat terduga pelaku merupakan orang berpengaruh di Kendari," jelasnya.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus, Warta Kota telah mencoba mengkonfirmasi PPA Polresta Kendari.

Namun, konfirmasi lewat pesan maupun sambungan telepon belum berbalas.  

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved