Berita Nasional
Hakim MK Jadi Penentu Sengketa Pemilu, Denny Indrayana: Kini Jadi Objek Jualan di Republik Konoha
Denny Indrayana Mengungkapkan Hal Mengejutkan Soal Hakim Konstitusi, Lantaran Jadi Penentu Sengketa Pemilu, Hakim Jadi Objek Jualan Dagang Sapi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana PhD kembali mengungkapkan hal mengejutkan.
Dalam status twitternya @dennyindrayana berjudul Mahkamah Konstitusi is NOT 'Sapi for Sale' pada Senin (28/8/2023), Denny Indrayana memaparkan adanya dugaan Hakim Konstitusi menjadi objek jualan 'dagang sapi' di antara politisi 'Republik Konoha'.
Para politisi itu katanya sedang bernegosiasi terkait penetapan batas minimal usia Hakim Mahkamah Konstitusi , yakni dari semula 55 tahun menjadi 60 tahun.
"Pagi ini saya Kembali mendapatkan informasi penting soal MK. Kali ini syarat umur menjadi Hakim Konstitusi yang menjadi objek jualan 'dagang sapi' di antara politisi di 'Republik Konoha'," tulis Denny Indrayana.
"Syarat umur sekarang menjadi primadona pintu masuk politicking. Bukan hanya syarat umur capres-cawapres, tapi syarat umur hakim konstitusi pun ikut menjadi tumbal 'dagang sapi'," bebernya.
Hal tersebut menurutnya menjadi bukti hukum telah direndahkan dan dijadikan alat untuk strategi pemenangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024.
Tujuannya untuk menguasai komposisi hakim minimal lima orang, dari total sembilan hakim konstitusi; maka kekuatan politik bergerilya mengocok ulang susunan hakim MK.
Baca juga: Viral Gibran dan Kepala Daerah dari PDIP Pasang Stiker Ganjar di Rumah Warga, Ini Jawaban Bawaslu
Baca juga: Meski Dipasang-pasangkan dalam Pilpres 2024, Sandiaga Uno Tetap Istiqomah dengan Komitmen PPP

"Ingat, penentu akhir pemenang pemilihan presiden adalah Mahkamah Konstitusi, utamanya jika ada sengketa penghitungan suara. Karena itu, komposisi 5 (lima) hakim MK perlu dikuasai, untuk menjamin kemenangan," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkannyam, rencananya Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi kembali diubah awal September 2023 mendatang.
Bahwasanya perubahan keempat dari UU MK itu sangat politis dan sarat dengan 'dagang sapi' kepentingan, tercermin dari fokusnya yang hanya pada satu norma, yaitu terkait syarat umur menjadi hakim MK.
Dalam Perubahan Ketiga UU MK Nomor 7 Tahun 2020, syarat umur menjadi hakim MK telah dinaikkan menjadi, 'Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun'.
Ketentuan itu akan diubah menjadi minimal 60 tahun.
Maka, bisa diduga 'sasaran tembaknya' adalah mendepak hakim MK yang belum berusia 60 tahun, karena figurnya dianggap tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres.
"Sedang terjadi 'lobi dan negosiasi dagang antara sapi', agar ada pasal transisi alias pasal peralihan, sehingga hakim MK yang belum berusia 60 tahun tetap bisa menjabat," ungkap Denny Indrayana.
"Tentu saja, hal demikian sangat menyedihkan dan harus dilawan! Mengurus Republik hanya dijadikan permainan. Aturan diubah-ubah demi memenuhi syahwat melanggengkan kekuasaan semata!" jelasnya.
Menurutnya, inilah sebenarnya intervensi nyata yang merusak kemerdekaan kekuasaan Mahkamah Konstitusi.
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.