Berita Nasional

Hakim MK Jadi Penentu Sengketa Pemilu, Denny Indrayana: Kini Jadi Objek Jualan di Republik Konoha

Denny Indrayana Mengungkapkan Hal Mengejutkan Soal Hakim Konstitusi, Lantaran Jadi Penentu Sengketa Pemilu, Hakim Jadi Objek Jualan Dagang Sapi

Editor: Dwi Rizki
Twitter @dennyindrayana
Eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana unggah sebuah link video berjudul "JoKaWe: Jokowi Don't Cawe-Cawe!" di Twitter pada Senin (10/7/2023). 

Maka, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, adalah fakta yang tak terbantahkan  bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Apalagi Presiden Jokowi, sang Kakak Ipar Anwar Usman, telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK, yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35 tahun, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres tersebut.

"Mahkamah Konstitusi mengadukan saya ke Kongres Advokat Indonesia karena diduga merusak kehormatan dan kewibawaan Mahkamah dalam soal twit perkara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup," ujar Denny.

"Mari kita lihat, bagaimana sembilan hakim konstitusi bersikap atas potensi benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa perkara syarat umur capres dan cawapres."

Saya berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara tersebut, bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, lebih jauh sikap tidak etis Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi. 

Orang Kuat di Belakang Gugatan ke MK

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, PDI Perjuangan menduga ada sosok berkuasa yang sedang bermanuver mengubah Undang-Undang (UU) Pemilu.

Orang tersebut punya kepentingan jangka pendek, yaitu agar bisa mendapatkan calon presiden yang sedang diincar.

Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menggelar sidang uji materi terhadap UU Pemilu, yang menyangkit soal batasan usai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa pihak termasuk Partai Solidaritas Indonesia yang saat ini dekat dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

PSI mengajukan gugatan agar batasan usia bakal calon presiden dan wakil presiden diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Banyak yang menduga upaya itu dilakukan untuk memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putera presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Solo.

Baca juga: Batas Usia Halangi Kaum Muda Maju di Pilpres 2024, Politisi PSI: Inti Demokrasi Adalah Partisipasi

Seperti diketahui Gibran masuk radar Partai Gerindra sebagai salah satu calon pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

Sebagai catatan, Gibran genap berusia 35 tahun pada 1 Oktober mendatang.

Manuver tersebut sudah dibaca PDIP. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan agar semua pihak taat dengan UU Pemilu terutama menyangkut batasan usai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved