Pemilu 2024

Viral Gibran dan Kepala Daerah dari PDIP Pasang Stiker Ganjar di Rumah Warga, Ini Jawaban Bawaslu

Viral Gibran hingga Kepala Daerah dari PDIP 'Colong Start' Pasang Stiker Ganjar Pranowo di Rumah Warga, Ini Jawaban Bawaslu

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Kader Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mulai memasang alat peraga kampanye bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di sejumlah rumah-rumah warga di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maupun sejumlah kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) yang 'colong start' kampanye viral di media sosial.

Pada pekan lalu, Putra Presiden Repoublik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) itu menempelkan stiker Ganjar Pranowo di rumah-rumah warga wilayah kekuasaan mereka.

Tak hanya Gibran, para Kepala Daerah dari PDIP yang melakukan aksi serupa di antaranya, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDIP Jawa Timur sekaligus Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Selanjutnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Bukan hanya menempelkan stiker Ganjar dan Jokowi berlatar warna merah dengan tulisan 'Gerak Cepat Indonesia Maju' dan 'Ganjar Pranowo Indonesia 2024', mereka pun mengajak warga untuk memilih Ganjar dalam Pilpres 2024 mendatang. 

Terkait hal tersebut, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkam hukum yang dilakukan Bawaslu," ucap Totok dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Menurut Totok, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Viral Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, Felix Siauw Sarkas-Singgung Sosok Super Power di NKRI

Baca juga: Ketika Amien Rais Desak KPK Usut Tuntas Kasus KKN Anak Presiden, Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan. (Warta Kota)

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," jelas dia.

Sebagai informasi, penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. 

Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Arahan PImpinan Partai

Kader Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mulai memasang alat peraga kampanye bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo.

Pemasangan alat peraga stiker bergambar Ganjar Pranowo bersanding dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan di sejumlah rumah-rumah warga di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/8/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved