Narkoba

Polri Tangkap Oknum Polisi yang DPO Kasus Penganiayaan Pelaku Narkoba hingga Tewas

Polda Metro Jaya akhirnya menangkap oknum polisi berinisial S yang buron karena kasus penganiayaan pelalu narkoba hingga tewas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap satu orang oknum polisi berinisial S yang terlibat pengangiayaan pelaku narkoba hingga tewas. Delan rekannya sudah diamankan lebih dulu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPO kasus penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba inisial DK (38) akhirnya ditangkap.

Ia berinisial S, satu dari sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat kasus itu.

S sebelumnya sempat buron, setelah diketahui kasus ini meledak.

"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari," ujar Kanit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah, saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Ipik mengatakan bahwa S ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian, penyidikan kasus itu telah selesai.

Berkas perkara tahap satu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Ungkap Rindu pada Irish Bella dan Anak, Sebut Alasan Pakai Narkoba Supaya Kurus

"Perkara sudah, dan berkas segera dikirim ke JPU," ucapnya.

"Pemberkasan tidak ada masalah," imbuhnya.

Desakan IPW

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Seperti diketahui, Irjen Karyoto langsung mengungkap ke publik tewasnya terduga pelaku narkoba berinisial DK yang dianiaya sembilan anggota Polri.

Baca juga: Tangkap 21 Pengedar Narkoba, Polres Bogor Klaim Telah Selamatkan 6.000 Jiwa

Bahkan, Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.

"Hal ini menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral, sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya," katanya, Minggu (30/7/2023).

Menurut Sugeng, informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh pihak kepolisian.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved