Pengedar Narkoba
Tangkap 21 Pengedar Narkoba, Polres Bogor Klaim Telah Selamatkan 6.000 Jiwa
Polres Bogor mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan menangkap 21 tersangka. Dari barang bukti, Polres mengklaim telah menyelamatkan 6.000 jiwa.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 21 orang pengedar narkoba selama dua pekan terakhir.
Mereka terlibat dalam 14 kasus, lima di antaranya merupakan kasus perdaranan narkotika jenis sabu dan sembilan kasus sediaan farmasi.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (18/7/2023).
"Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor," kata Fitra.
"Dari 14 kasus itu kami menangkap 21 orang tersangka dari kasus-kasus ini yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ujarnya.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap 42 Orang Tersangka Pengedar Narkotika, Dua Orang Perempuan
Polisi menyita barang bukti berupa sabu 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir dari tangan para pelaku.
"Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah dengan cara sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli)," jelas Fitra.
Pelaku ini beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Motif utama pelaku mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi.
Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati," ungkapnya.
Sementara itu, terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Tujuh Gangster Ganas, Miliki Jimat Kekebalan Tubuh, Lumpuh saat Ditembak
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Menurut Fitra, barang bukti yang berhasil diamankan ini berpotensi merugikan masa depan ribuan anak muda di Kabupaten Bogor.
"Bila dikonversikan, barang bukti yang berhasil disita telah menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tandas Kompol Fitra Zuanda.

Narkoba Jenis Yaba
Tangkap Lima Pengedar Narkoba di Kebun Pisang, Polisi Berhasil Menemukan Ratusan Gram Sabu |
![]() |
---|
Polres Bekasi Menangkap 11 Pengedar Narkoba yang Sering Bertransaksi di Bekasi, Depok, dan Jakarta |
![]() |
---|
Tangkap 38 Pengedar Narkoba, Kapolres Karawang Miinta Warga Melapor Saat Ada Aktivitas Mencurigakan |
![]() |
---|
Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Menggagalkan 31 Kilogram Ganja Siap Edar dari Tiga Orang Pelaku |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Ditangkap di Percetakan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.