Pengedar Narkoba

Tangkap 21 Pengedar Narkoba, Polres Bogor Klaim Telah Selamatkan 6.000 Jiwa

Polres Bogor mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan menangkap 21 tersangka. Dari barang bukti, Polres mengklaim telah menyelamatkan 6.000 jiwa.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda (kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (18/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 21 orang pengedar narkoba selama dua pekan terakhir.

Mereka terlibat dalam 14 kasus, lima di antaranya merupakan kasus perdaranan narkotika jenis sabu dan sembilan kasus sediaan farmasi.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (18/7/2023).

"Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor," kata Fitra.

"Dari 14 kasus itu kami menangkap 21 orang tersangka dari kasus-kasus ini yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ujarnya.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap 42 Orang Tersangka Pengedar Narkotika, Dua Orang Perempuan

Polisi menyita barang bukti berupa sabu 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir dari tangan para pelaku.

"Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah dengan cara sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli)," jelas Fitra.

Pelaku ini beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Motif utama pelaku mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi.

Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati," ungkapnya.

Sementara itu, terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap Tujuh Gangster Ganas, Miliki Jimat Kekebalan Tubuh, Lumpuh saat Ditembak

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Menurut Fitra, barang bukti yang berhasil diamankan ini berpotensi merugikan masa depan ribuan anak muda di Kabupaten Bogor.

"Bila dikonversikan, barang bukti yang berhasil disita telah menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tandas Kompol Fitra Zuanda.

BNN Ungkap Narkoba Jenis Baru
BNN Ungkap narkoba jenis baru yaitu Yaba. Narkoba itu berasal dari kawasan Thailand, yang merupakan sabu dalam bentuk tablet, serupa ekstasi.

Narkoba Jenis Yaba

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved