Pengedar Narkoba
Polres Bekasi Menangkap 11 Pengedar Narkoba yang Sering Bertransaksi di Bekasi, Depok, dan Jakarta
Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 11 orang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan sebanyak 11 orang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa para pelaku yang diamankan berasal dari 8 kasus berbeda dan diungkap sejak periode Marer hingga April 2022.
"Pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh SatNarkoba Polres Metro Bekasi pada periode bulan Maret-April 2022. Total tersangka ada 11 orang yang dilakukan penangkapan, upaya represifnya di lima TKP di daerah Bekasi, Depok dan Jakarta," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan dari 11 orang tersangka, yakni 272 gram dan tiga kilogram ganja kering dengan nominal mancapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: POLISI Jujur Tangkap Putri Kandung Terlibat Sindikat Narkoba,
Baca juga: Pernah Kena Narkoba, Anji: Harusnya Koruptor yang Diberlakukan Tidak Baik
Baca juga: Kapok Pakai Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadikan Kasusnya sebagai Pelajaran
"Kami amankan ratusan gram sabu dan tiga kilo ganja. Total rupiah kalo sabu bisa sekitar Rp100 juta dan ganja sekitar Rp 80 jutaan," kata Jamalinus.
Jamalinus berujar bahwa dari 11 tersangka yang ditangkap, terdapat dua orang perempuan yang berperan sebagai kurir narkoba.
Dua orang tersebut melakukan transaksi narkoba di wilayah Jababeka, Kabupaten Bekasi.
"Dia (dua orang perempuan) berperan sebagai kurir, karena mereka ini melakukan atau mengambil barang tersebut di wilayah Jababeka," ujar Jamalinus.
BERITA VIDEO: Rumah di Kebayoran Lama Terbakar, Berawal Bocah Nyalakan Korek
Jamalinus menjelaskan bahwa kedua tersangka perempuan tersebut berstatus ibu rumah tangga dan sudah memiliki anak.
Mereka mengaku telah menjalani bisnis haram itu, sejak lima bulan lalu.
"Sudah berkeluarga, salah satunya ada yang anak tiga, salah satunya ada yang janda anak empat. Dia sudah melakukan transaksi tersebut kurang lebih tiga kali di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. baru sekitar lima bulan ini," tutur Jamalinus.
Sedangkan sembilan tersangka lainnya, lanjut Jamalinus, berprofesi sebagai supir, pedagang hingga penggangguran.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun," jelas Jamalinus.