Pengedar Narkoba
Tangkap 38 Pengedar Narkoba, Kapolres Karawang Miinta Warga Melapor Saat Ada Aktivitas Mencurigakan
Polres Karawang berhasil menangkap 38 pengedar narkoba di berbagai wilayah hukum Karawang, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap 38 pengedar narkoba di berbagai wilayah hukum Karawang, Jawa Barat.
Dari seluruh pengedar narkoba itu, polisi mendapati berupa narkotika, psikotropika, dan obat kesehatan terlarang (OKT).
Kepada Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, salah seorang tersangka mengaku baru menjadi pengedar narkoba.
"Mengedarkan sabu pak. Baru dua kali antar," kata salah seorang pengedar narkoba di Mapolres Karawang pada Senin (21/3/2022).
Baca juga: Roby Satria Ditangkap Ketiga Kali Terkait Narkoba, Sulit Ajukan Permohonan Assessment Rehabilitasi?
Baca juga: Roby Satria Sengaja Siapkan Narkoba dan Minta Asisten Linting Ganja, Dihisap Bersama di Studio Musik
Baca juga: Roby Geisha Kembali Ditangkap Karena Narkoba Setelah Tahun 2013 dan 2015, Tidak Kapok Masuk Penjara?
Tersangka itu juga mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram itu dan digaji oleh orang yang menyuruhnya.
"Dikasih upah dan digaji pak. Yang menyuruh, DPO," ujarnya.
Sementara itu, AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa 38 tersangka pengedar yang ditangkap itu hasil dari 29 kasus pengungkapan di sejumlah kecamatan di Karawang sejak Januari hingga pertengahan Maret.
"20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 3 kasus psikotropika, dan 3 kasus OKT," kata Aldi.
BERITA VIDEO: Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Indra Kenz
Aldi menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir.
"Kami sangat serius dalam melakukan penanganan, penindakan, dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang dengan memerintahkan Satres narkoba," ujar Aldi.
Dia menuturkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat Karawang yang sadar akan pentingnya bahaya narkoba.
"Masyarakat jangan takut lapor ke polisi, jika curiga ada aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," terang Aldi.
Para tersangka pengedar ganja dan sabu dijerat pasal 111 ayat (1) jo 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara untuk pengedar OKT di persangkakan pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan penjara 8 tahun.
"Dari 38 orang tersangka yang sudah ditetapkan, hampir semua merupakan pemain baru. Untuk profesinya rata-rata pekerja swasta," pungkasnya.