Narkoba

Polri Tangkap Oknum Polisi yang DPO Kasus Penganiayaan Pelaku Narkoba hingga Tewas

Polda Metro Jaya akhirnya menangkap oknum polisi berinisial S yang buron karena kasus penganiayaan pelalu narkoba hingga tewas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap satu orang oknum polisi berinisial S yang terlibat pengangiayaan pelaku narkoba hingga tewas. Delan rekannya sudah diamankan lebih dulu. 

Usut punya usut, pihak kepolisian pun menelusuri hingga kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung upaya Polda Metro Jaya menangkap oknum polisi yang menganiaya pelaku narkoba.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung upaya Polda Metro Jaya menangkap oknum polisi yang menganiaya pelaku narkoba. (Warta Kota/Hironimus Rama)

"Profesional karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri," ujarnya.

"Polda Metro Jaya di mana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah," jelas Sugeng.

"Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba," sambungnya.

Ia menuturkan bahwa Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Sugeng, apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar bahwa ada perubahan wajah Polri ke depan.

"Untuk itu, IPW mendesak Irjen Karyoto menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK," katanya.

Sekadar informasi sembilan polisi terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan DK meninggal dunia.

Dari sembilan orang tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun tujuh polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved