Berita Jakarta

Mulai 1 September Ada Razia Uji Emisi Kendaraan, Tak Lulus Dendanya Rp 250 Ribu buat Motor

Mulai 1 September 2023 Polda Metro Jaya akan gelar razia uji emisi kendaraan bermotor namun tidak memberikan sanksi tilang.

Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023) (Ramadhan L Q) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal ikut ambil bagian memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, pihaknya bakal memulai razia uji emisi pada Sabtu (26/8/2023) mendatang.

Namun, pada tahapan awal razia uji emisi ini pihaknya tidak memberikan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak layak.

"Kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif usai rapat koordinasi KTT ASEAN di Balai Kota belum lama ini.

Menurut Latif, pemeriksaan gas emisi kendaraan bermotor bakal menggunakan alat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga: Motor dan Mobil yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 26 Agustus, Dendanya Rp500 ribu

Sebab, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memiliki alat uji emisi dan pihaknya hanya membantu pemberian sanksi saja.

"Teguran itukan sebenarnya sanksi juga bagi pengendara bermotor, tidak harus tilang sanksinya di awal nanti," ucapnya.

Para pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak lulus emisi bakal dikenakan Pasal 25 ayat 1 tentang emisi gas pembuangan.

Pengendara yang ditilang bakal dikenakan denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 kendaraan roda empat.

"Nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jalaman bisa uji emisi, kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun, kita pasti mencari tempat atau area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menggelar razia uji emisi.

Baca juga: Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Dinas LH Larang Masuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, razia tersebut bakal dilakukan pada 1 September 2023 mendatang.

Tujuannya masih sama untuk memperbaiki kualitas udara dari polusi kendaraan yang tidak layak beroperasi.

"Kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi. Ada beberapa tempat yang rame paling tidak minimal 1 kali dalam 1 Minggu di bebrapa lokasi dan wilayah," katanya usai rapat DPRD DKI, Selasa (22/8/2023). (m26)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved