Uji Emisi
Motor dan Mobil yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 26 Agustus, Dendanya Rp500 ribu
Kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang Rp250.000 dan kendaraan roda empat dijerat sanksi tilang sebesar Rp500.000
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang senilai Rp250.000.
Demikian pernyataan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Untuk kendaraan roda empat akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500.000.
Latif menuturkan, tilang uji emisi tersebut bakal mulai diterapkan, Sabtu (26/8/2023) mendatang.
Baca juga: Catat, 1 September Dinas LH DKI Bakal Gelar Razia Uji Emisi Kendaraan untuk Kurangi Polusi Udara
Tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara.
"Denda maksimal, tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif.
Terkait pemeriksaan tilang uji emisi, ia mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari tempat.
Hal itu dilakukan agar tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
"Kami menghentikan di jalan, pasti macetnya minta ampun," kata dia.
Baca juga: Siap-siap! Motor dan Mobil di Jakarta yang Tidak Uji Emisi Bakal Ditilang, Heru Akan Gandeng Polisi
"Kami pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Latif menambahkan sosialisasi, teguran sampai denda tilang akan dilakukan dalam tahap-tahap tilang uji emisi itu.
Diharapkan, tilang uji emisi dapat menurunkan polusi udara di Ibu Kota.
"Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Jakpus Tak Lolos Uji Emisi, Wali Kota Dhany Sukma Larang Beroperasi |
![]() |
---|
Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI Tetap Minta Warga Uji Gas Buang Agar Tak Kena Razia |
![]() |
---|
Ditlantas Polda Metro Jaya Batal Tilang Uji Emisi, Satgas PPU Memahami: Sosialisasi Dianggap Kurang |
![]() |
---|
Surat Wajib Servis Jadi Pengganti Tilang di Tempat Saat Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta |
![]() |
---|
Tilang Ditiadakan, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Kena Surat Peringatan Wajib Servis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.