Uji Emisi

Motor dan Mobil yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 26 Agustus, Dendanya Rp500 ribu

Kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang Rp250.000 dan kendaraan roda empat dijerat sanksi tilang sebesar Rp500.000

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023) (Ramadhan L Q) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang senilai Rp250.000.

Demikian pernyataan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Untuk kendaraan roda empat akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500.000.

Latif menuturkan, tilang uji emisi tersebut bakal mulai diterapkan, Sabtu (26/8/2023) mendatang.

Baca juga: Catat, 1 September Dinas LH DKI Bakal Gelar Razia Uji Emisi Kendaraan untuk Kurangi Polusi Udara

Tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara.

"Denda maksimal, tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif.

Terkait pemeriksaan tilang uji emisi, ia mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari tempat.

Hal itu dilakukan agar tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas.

"Kami menghentikan di jalan, pasti macetnya minta ampun," kata dia.

Baca juga: Siap-siap! Motor dan Mobil di Jakarta yang Tidak Uji Emisi Bakal Ditilang, Heru Akan Gandeng Polisi

"Kami pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Latif menambahkan sosialisasi, teguran sampai denda tilang akan dilakukan dalam tahap-tahap tilang uji emisi itu.

Diharapkan, tilang uji emisi dapat menurunkan polusi udara di Ibu Kota.

"Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ucap Latif. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved