Korupsi

Denny Indrayana: Jangan Sesat Logika, yang Harus Dibubarkan Bukan KPK, Tapi Hukum Mati Jokowi Cs

Denny Indrayana menilai pembubaran KPK adalah salah pikir dan sesat logika. Semestinya Jokowi Cs yang melemahkan KPK dihukum mati

istimewa
Ilustrasi PEGAWAI KPK - Denny Indrayana menilai pembubaran KPK adalah salah pikir dan sesat logika. Semestinya Jokowi Cs yang melemahkan KPK dihukum mati 

Menurut Ghufron, para pihak yang dilaporkan, belum menjadi penyelenggara negara saat peristiwa tersebut.

Sehingga, hubungan mereka merupakan keperluan bisnis.

Baca juga: KPK Dianggap Mandul, Megawati Soekarnoputri Minta Jokowi Bubarkan: Saya yang Buat kok

“Jadi mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi atas laporan yang diajukan Ubed pada 26 Januari 2022. KPK juga telah meminta Ubed memberikan data pendukung yang bisa membuat laporan tersebut ditindaklanjuti.

“Saya kira itu sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut,” tutur Ghufron.

Adapun laporan Ubed yang dimaksud terkait perusahaan PT SM yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan pada 2015.

Namun, saat proses hukum berjalan, Mahkamah Agung menyatakan PT SM hanya harus membayar Rp 78 miliar.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Februari 2019, setelah kedua anak Jokowi membuat perusahaan bersama petinggi PT SM.

Ubedillah lantas menduga bahwa dugaan KKN dan TPPU yang melibatkan Kaesang, Gibran, dan petinggi PT SM itu sudah jelas.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved