Korupsi

Denny Indrayana: Jangan Sesat Logika, yang Harus Dibubarkan Bukan KPK, Tapi Hukum Mati Jokowi Cs

Denny Indrayana menilai pembubaran KPK adalah salah pikir dan sesat logika. Semestinya Jokowi Cs yang melemahkan KPK dihukum mati

istimewa
Ilustrasi PEGAWAI KPK - Denny Indrayana menilai pembubaran KPK adalah salah pikir dan sesat logika. Semestinya Jokowi Cs yang melemahkan KPK dihukum mati 

Amien Rais Desak KPK Selidiki Korupsi Anak Presiden

Sementara itu, pendiri Partai Ummat Amien Rais dan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli beserta rombongan mendatangi gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023).

Kedatangan Amien dan Rizal diiringi rombongan mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga emak-emak.

Selain itu, tampak pula pengamat politik sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun.

Mereka tiba sekitar pukul 13.25 WIB, Senin (21/8/2023).

Pada pokoknya, Amien dan Rizal mengingatkan agar KPK betul-betul memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung, Windy Idol: Jangan Zalim sama Saya

Sementara itu, Ubedillah Badrun mengatakan, kedatangannya juga bermaksud untuk menagih laporan dugaan KKN hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini kita menagih janji dan menambah beberapa informasi yang harus ketemu langsung dengan pimpinan KPK, tdak bisa diwakilkan yang lain," kata Ubedillah.

Ubedillah mengatakan, KPK semestinya bisa menindaklanjuti laporannya karena kasus itu melibatkan pejabat.

Selain itu, ia juga mengaku telah memberikan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Seharusnya sudah bisa melanjutkan laporan itu," tutur Ubedillah.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyatakan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi dua putra Presiden Joko Widodo yang dilaporkan Ubedillah pada 10 Januari 2022, masih sumir.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hingga saat ini Ubed belum memiliki informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir tidak jelas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).

Ghufron menambahkan, Ubed sebagai pelapor juga belum mengajukan data pendukung dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam dugaan korupsi yang dilaporkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved