Pencemaran Nama Baik

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Saya Bela Istrinya

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dirinya di kasus pencemaran nama baik karena ia bela istri Dirut PT Taspen

Istimewa
Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (5/1/2023) terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen. Kini ia telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini oleh Bareskrim. Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dirinya di kasus pencemaran nama baik karena ia bela istri Dirut PT Taspen 

"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Baca juga: Dugaan Penistaan Agama Kamaruddin Simanjuntak, Polisi Periksa 2 Saksi dari Partai Ummat 10 Agustus

Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.

"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kosasih dituding oleh Kamaruddin memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.

Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Serahkan Video Porno

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan barang bukti 6.000 video porno yang diklaim diperankan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ke Bareskrim Polri, Kamis (5/1/2023) lalu.

Penyerahan 6.000 video porno itu dilakukan saat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Oleh Kosasih, Kamaruddin Simanjuntak dituding menyebarkan hoaks dan pencemaran nama baik.

Kamaruddin diperiksa sebagai terlapor.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved