Pencemaran Nama Baik
Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Saya Bela Istrinya
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dirinya di kasus pencemaran nama baik karena ia bela istri Dirut PT Taspen
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen oleh Bareskrim Polri.
Terkait hal itu Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara dan menyatakan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.
"Karena saya bela isterinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Menurut Kamaruddin, selain membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen, dalam kasus penelantaran, juga ada kasus KDRT.
"Isterinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Meski Serahkan 6.000 Video Porno Dirut PT Taspen ke Bareskrim
"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia.
Karenanya Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum kasus ini.
"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.
Terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin mengaku siap.
Ia mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).
Namn Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8/2023).
"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.
Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak pada Kamis (10/8/2023) besok.
Kamaruddin Simanjuntak
Dirut PT Taspen
Dirut Taspen
Antonius Nicholas Kosasih
Rina Lauwy
Bareskrim
pencemaran nama baik
Lisa Mariana Dicecar 40 Pertanyaan soal Laporan Ridwan Kamil, Beberkan Pertemuan di Hotel Wyndham |
![]() |
---|
Bareskrim Mulai Bergerak Usut Laporan Ridwan Kamil Atas Lisa Mariana |
![]() |
---|
Korban Pencemaran Nama Baik Sebut Terdakwa Kristian Tidak Ditahan, Kejari Tangerang Bantah |
![]() |
---|
Kata Luhut Pandjaitan Soal Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas PN Jaktim |
![]() |
---|
Tidak Terbukti Bersalah, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Perkara Pencemaran Nama Baik Luhut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.