Pencemaran Nama Baik

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Saya Bela Istrinya

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dirinya di kasus pencemaran nama baik karena ia bela istri Dirut PT Taspen

Istimewa
Advokat Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (5/1/2023) terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen. Kini ia telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini oleh Bareskrim. Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dirinya di kasus pencemaran nama baik karena ia bela istri Dirut PT Taspen 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen oleh Bareskrim Polri.

Terkait hal itu Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara dan menyatakan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.

"Karena saya bela isterinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).

Menurut Kamaruddin, selain membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen, dalam kasus penelantaran, juga ada kasus KDRT.

"Isterinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.

Kamaruddin Simanjuntak dengan istri Dirut Taspen serta kuasa hukumnya, usai diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis (9/3/2023) malam
Kamaruddin Simanjuntak dengan istri Dirut Taspen serta kuasa hukumnya, usai diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis (9/3/2023) malam (Istimewa)

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Meski Serahkan 6.000 Video Porno Dirut PT Taspen ke Bareskrim

"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia.

Karenanya Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum kasus ini.

"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.

Terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin mengaku siap.

Ia mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).

Namn Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8/2023).

"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.

Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak pada Kamis (10/8/2023) besok.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved