Kasus Korupsi

2 Direktur Perusahaan Swasta jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang, Nilainya Rp 200 miliar

Dua direktur perusahaan swasta, ditetapkan tersangka oleh Kejari Jakarta Barat, atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp 200 miliar.

|
Istimewa
Dua direktur perusahaan swasta, ditetapkan tersangka oleh Kejari Jakarta Barat, atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp 200 miliar. 

Adapun penggeledahan yang dilakukan di komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023) lalu itu, ditujukan untuk mencari bukti-bukti terakait dugaan korupsi itu.

"Kemarin penyidik kami melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda yaitu di daerah Jakarta Barat," kata Iwan.

"Dua-duanya itu swasta dan tindakan itu dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidananya dan nanti ke depan untuk menemukan tersangkanya begitu," lanjut dia.

Kendati begitu, Iwan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut siapa orang yang berselimut dalam praktik gelap tersebut.

"Untuk lainnya, karena ini masih penyidikan umum begitu. Jadi nanti akan kami kabari lebih lanjut," jelas dia. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved