Kasus Korupsi

2 Direktur Perusahaan Swasta jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang, Nilainya Rp 200 miliar

Dua direktur perusahaan swasta, ditetapkan tersangka oleh Kejari Jakarta Barat, atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp 200 miliar.

|
Istimewa
Dua direktur perusahaan swasta, ditetapkan tersangka oleh Kejari Jakarta Barat, atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp 200 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA BARAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan dua direktur perusahaan swasta, sebagai tersangka, Kamis (3/8/2023).

Keduanya yakni RO dan RN dijadikan tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 200 miliar. 

Diketahui, dua perusahaan swasta itu adalah PT Quartee Technologies dan PT Interdata, yang berlokasi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Kamis. 

"Iya hari ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami dan kemudian ditetapkan dua tersangka dari direktur masing-masing perusahaan yang telah digeledah tersebut," ujar Iwan Ginting.

Iwan menyampaikan, dua orang itu di antaranya berinisial RO selaku Direktur PT Interdata dan RN selaku Direktur PT Quartee Technologies.

Baca juga: Ajak Ngobrol Pinkan Mambo Soal Anak yang Jadi Korban Pelecehan, Deddy Corbuzier: Nggak Dapat Jawaban

"Inisial RO satu lagi inisial RN. Perannya masing-masing selaku direktur di 2 perusahaan yang kemarin sudah kami lakukan penggeledahan tersebut," ungkap dia. 

Iwan menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus untuk mengembangkan kasus ini.

Dia pun menyebut jika tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang ini.

"Ini kan masih belum berhenti di sini, artinya kan masih tetap kami kembangkan, begitu. Kami lihat dari penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Iwan Ginting menyebut jika dua perusahaan yang diduga korupsi hingga merugikan uang negara sebanyak Rp 200 miliar, merupakan anak usaha Telkom Group.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Jakarta Barat Tetapkan 2 Direktur Anak Perusahaan Telkom Jadi Tersangka

Dua perusahaan itu adalah PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia.

Menurut Iwan, kedua perusahaan itu diduga telah melakukan korupsi sejak 2017 silam. 

"Yang pasti itu (dugaan korupsinya) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017," ujar Iwan kepada wartawan, di Kejari Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).

Iwan berujar, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved