Berita Nasional
Viral Rocky Gerung Sebut Presiden Bajingan Tolol, Pengamat: Kritik Boleh, Asal Tidak Menghina
Viral Rocky Gerung Sebut Presiden Bajingan Tolol, Pengamat: Kritik Boleh, Asal Tidak Menghina. Berikut penjelasannya
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
Sebelumnya, relawan Indonesia Bersatu resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.
Baca juga: Relawan Indonesia Bersatu Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun Hina Jokowi, Diterima Polisi
Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Lisman, terkait alasan pelaporannya itu yakni lantaran Rocky dinilai menggunakan kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
Selain itu Lisman beranggapan bahwa Rocky dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.
"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucapnya.
Sementara Refly lanjut Lisman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel Youtubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.
"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.
Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.
"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polemik Rocky Gerung
Adapun Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut dari ucapannya yang oleh sebagian pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial.
Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.
| Foto-foto KPU Gandeng Komdigi dan DPR Bahas Masa Depan Digitalisasi Pemilu |
|
|---|
| Purbaya Sebut Pernyataan Jokowi Soal Whoosh Ada Benarnya Juga Sedikit |
|
|---|
| Foto-foto Fadli Zon Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Foto-foto Menilik Koleksi Benda Sejarah di Museum Sumpah Pemuda Jakarta |
|
|---|
| Foto-foto Peringati Sumpah Pemuda, Pertamina Retail Gelar Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kolase-foto-rocky-gerung-dan-presiden-joko-widodo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.