Rudapaksa

Pria Lansia Ikat Anaknya yang Masih SD di Batu, Lalu Dirudapaksa, Guru Syok saat Dengar Ceritanya

Kasus rudapaksa biadab terjadi di wilayah OKU Selatan, Sumtra Selatan. Seorang lansia 71 tahun merudapaksa putrinya yang berusia 10 tahun.

Editor: Valentino Verry
sripoku.com
Pria berinisial S (71) tega mrudapaksa putrinya yang berusia 10 tahun, dengan cara diikat di batu. Kasus ini terbongkar setelah korban lapor ke gurunya. Kini, S ditangkap polisi Polres OKU Selatan. 

Pelaku ditangkap Polsek Pujud dan dijebloskan ke penjara.

"Pelaku LO mencabuli anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil," kata Andrian kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Pujud pada Senin (10/7/2023).

Aksi pelaku terungkap berawal dari perut korban yang terlihat membesar.

"Pelapor atau ibu korban diberitahu adik kandungnya bahwa perut korban seperti orang hamil. Pelapor juga bercerita korban sudah telat datang bulan," kata Andrian.

Merasa curiga, sang ibu membeli alat tes kehamilan dan melakukan test kehamilan kepada korban.

Hasilnya, korban yang merupakan pelajar, itu positif hamil.

Saat ditanya, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah bapak kandungnya, LO alias Anto Limbat.

Atas pengakuan korban, ibu korban melaporkan kepada polisi hingga suaminya ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Andrian, pelaku pertama kali mencabuli korban pada 2017, di rumah orang tua istrinya.

"Korban dicabuli setiap bulan. Terakhir pelaku melakukan aksinya pada 10 Juli 2023," kata Andrian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved