Rudapaksa

Pria Lansia Ikat Anaknya yang Masih SD di Batu, Lalu Dirudapaksa, Guru Syok saat Dengar Ceritanya

Kasus rudapaksa biadab terjadi di wilayah OKU Selatan, Sumtra Selatan. Seorang lansia 71 tahun merudapaksa putrinya yang berusia 10 tahun.

Editor: Valentino Verry
sripoku.com
Pria berinisial S (71) tega mrudapaksa putrinya yang berusia 10 tahun, dengan cara diikat di batu. Kasus ini terbongkar setelah korban lapor ke gurunya. Kini, S ditangkap polisi Polres OKU Selatan. 

Di mana perbuatan keji pelaku terakhir dilakukan pada korban di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu.

"Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya," ujarnya.

"Terakhir di tempat ia bekerja, saat itu korban mencoba melawan, namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu," imbuh Biladi.

Alhasil, pelaku langsung ditangkap polisi, dan kini mendekam di sel tahanan bersama sejumlah barang bukti (BB) sajam, serta tali yang dipakai untuk mengikat korban.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tandasnya.

Di lokasi terpisah, kasus rudapaksa terhadap anak kandung di bawah umur baru-baru ini ramai di media sosial juga terjadi di Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

Kepolisian yang sudah meringkus pelaku di Polres OKU Selatan sedang melakukan pemeriksaan mendalam.

Korbannya juga masih dibawah umur yakni siswi SD kelas 6.

"Yang ini (viral) masih diperiksa dan secepatnya akan kita press rilis," ujar Kasatreskrim.

Kasus Lain

Seorang ayah berinisial LO alias Anto Limbat (44) tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

Diketahui awal mula pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah mertuanya pada 2017.

Sejak kejadian itu, pelaku melakukan aksinya berulangkali setiap bulan hingga korban hamil.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menangkap seorang pelaku di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku berinisial LO alias Anto Limbat (44).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved