Rudapaksa

Pria Lansia Ikat Anaknya yang Masih SD di Batu, Lalu Dirudapaksa, Guru Syok saat Dengar Ceritanya

Kasus rudapaksa biadab terjadi di wilayah OKU Selatan, Sumtra Selatan. Seorang lansia 71 tahun merudapaksa putrinya yang berusia 10 tahun.

Editor: Valentino Verry
sripoku.com
Pria berinisial S (71) tega mrudapaksa putrinya yang berusia 10 tahun, dengan cara diikat di batu. Kasus ini terbongkar setelah korban lapor ke gurunya. Kini, S ditangkap polisi Polres OKU Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pria lansia berinisial S sungguh keterlaluan. Dia tega merudapaksa putri bungsunya yang masih berusia 10 tahun.

S sudah berusia 71 tahun, namun libido seksnya luar biasa, maka jangan heran masih memiliki anak yang masih bocah, dan merudapaksanya.

Kasus ini terbongkar setelah putrinya itu mengadu kepada guru kelas di wilayah OKU Selatan (OKUS), Sumatra Selatan.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bacaleg PDIP Lombok Barat Kena Fitnah Rudapaksa Anak Kandung, Ini Ceritanya

Sang guru SD langsung syok ketika mendengar muridnya dirudapaksa ayah kandung yang berusia tua.

Sang guru semakin sedih ketika korban mengaku diikat di batu saat dirudapaksa, sungguh cara yang biadab.

Terhitung sudah tiga kali, S merudapaksa darah dagingnya sendiri.

Bahkan salah satu aksi pelaku tega mengikat korban di batu.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu ke gurunya di sekolah.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, mengatakan, pelaku langsung pihaknya amankan begitu korban yang ditemani gurunya di sekolah melaporkan peristiwa itu di Polres OKU Selatan.

Baca juga: Tidak Berniat Menjelekkan Sang Ibu, Putri Pinkan Mambo Mengaku Dirudapaksa Ayah Tiri

"Pelaku ini ayah kandung korban, hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya," kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/2023), dikutip dari Sripoku.

Tindakan bejat sang ayah terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya, lalu menceritakan kepada guru di sekolah, NA (25).

NA pun terkejut mendengar pengakuan korban langsung berinisiatif melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan.

Berdasarkan laporan, petugas kepolisian Polres OKU Selatan bertindak cepat mengamankan pelaku yang ditangkap saat sedang melakukan aktifitas sehari-harinya sebagai buruh pemecah batu.

"Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 12:30 WIB," tegasnya.

ILUSTRASI Pelecehan seksual anak.
ILUSTRASI Pelecehan seksual anak. (Istimewa)

Menurut AKP Biladi Ostin, pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut pertama kali di rumahnya, kedua di tempat pemandian hingga di lokasi tempat pelaku bekerja.

Di mana perbuatan keji pelaku terakhir dilakukan pada korban di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu.

"Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya," ujarnya.

"Terakhir di tempat ia bekerja, saat itu korban mencoba melawan, namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu," imbuh Biladi.

Alhasil, pelaku langsung ditangkap polisi, dan kini mendekam di sel tahanan bersama sejumlah barang bukti (BB) sajam, serta tali yang dipakai untuk mengikat korban.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tandasnya.

Di lokasi terpisah, kasus rudapaksa terhadap anak kandung di bawah umur baru-baru ini ramai di media sosial juga terjadi di Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

Kepolisian yang sudah meringkus pelaku di Polres OKU Selatan sedang melakukan pemeriksaan mendalam.

Korbannya juga masih dibawah umur yakni siswi SD kelas 6.

"Yang ini (viral) masih diperiksa dan secepatnya akan kita press rilis," ujar Kasatreskrim.

Kasus Lain

Seorang ayah berinisial LO alias Anto Limbat (44) tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

Diketahui awal mula pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah mertuanya pada 2017.

Sejak kejadian itu, pelaku melakukan aksinya berulangkali setiap bulan hingga korban hamil.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menangkap seorang pelaku di Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku berinisial LO alias Anto Limbat (44).

Pelaku ditangkap Polsek Pujud dan dijebloskan ke penjara.

"Pelaku LO mencabuli anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil," kata Andrian kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Pujud pada Senin (10/7/2023).

Aksi pelaku terungkap berawal dari perut korban yang terlihat membesar.

"Pelapor atau ibu korban diberitahu adik kandungnya bahwa perut korban seperti orang hamil. Pelapor juga bercerita korban sudah telat datang bulan," kata Andrian.

Merasa curiga, sang ibu membeli alat tes kehamilan dan melakukan test kehamilan kepada korban.

Hasilnya, korban yang merupakan pelajar, itu positif hamil.

Saat ditanya, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah bapak kandungnya, LO alias Anto Limbat.

Atas pengakuan korban, ibu korban melaporkan kepada polisi hingga suaminya ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Andrian, pelaku pertama kali mencabuli korban pada 2017, di rumah orang tua istrinya.

"Korban dicabuli setiap bulan. Terakhir pelaku melakukan aksinya pada 10 Juli 2023," kata Andrian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved