Polisi Tembak Polisi
Fakta Baru, Senjata Api yang Menewaskan Bripda Ignasius Dwi Frisco Ternyata Rakitan
Ditemukan fakta baru dalam kasus polisi tembak polisi. Senjata yang menewaskan anggota densus 88 Bripda Dwi Frisco ternyata senjata rakitan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage disebut tertembak oleh tersangka Bripka IMS hingga tewas dengan menggunakan senjata rakitan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan membenarkan Bripda Ignatius tewas tertembak oleh Bripka IMS.
"Iya, betul," ujar dia secara singkat, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata api ilegal tersebut telah disita.
Senjata itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti atau barbuk.
Baca juga: Keluarga Bripda Dwi Frisco Ingin Pelaku Penembakan Dihukum dengan Adat Dayak
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," tutur Ramadhan.
Di sisi lain, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ia menuturkan, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena tertembak senjata api (senpi) dipatsus atau penempatan khusus.
"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli," ujar dia.
"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," sambung Rio.
Baca juga: UP DATE: Polisi Tembak Polisi, Hotman Paris Turun Tangan, Siap Bantu Keluarga Bripda Dwi Frisco
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati.
"Atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," ucapnya.
Hukum Adat Dayak
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage masih menunggu kepastian siapa yang menjadi pelaku penembakan almarhum.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.