Berita Kriminal

Pasutri Diduga Jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Korbannya Merugi Hingga Rp3 Miliar

Pasangan suami istri berinisial AAS dan AM diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang wanita berinsial SP.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Pasangan suami istri berinisial AAS dan AM diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang wanita berinsial SP. 

WARTAKOTALIVE.COM - Seorang wanita berinisial SP (53), diduga jadi korban penipuan dan penggelapan.

Korban diduga ditipu oleh pasangan suami istri berinisial AAS dan AM.

Diketahui, AAS dan SP merupakan teman semasa sekolah dasar (SD) di Makassar. 

Kronologi dugaan penipuan dan penggelapan ini diketahui terjadi di bulan Mei 2019.

Dimana AAS datang ke rumah SP bersama istri barunya yaitu AM.

Dalam menjalankan aksinya, AAS bekerjasama dengan AM.

Mereka meyakinkan SP agar mau menuruti apa yang mereka inginkan, seperti apa yang harus dilakukan oleh korban hingga biaya-biaya yang harus diberikan.

"Mereka melancarkan aksinya selama lebih kurang 3 tahun dan memanfaatkan korban yang saat itu ditinggal jauh oleh anak-anaknya yang bekerja di luar kota." jelas salah satu kuasa hukum korban, Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah kepada Wartakotalive.com, Kamis (27/7/2023).

Lanjut Mila Cheah, kedua pelaku, yakni AAS dan AM dengan rutin mendatangi korban di kediamannya.

Mila Cheah merinci, kerugian yang dialami oleh SP antara lain:

1. Menjanjikan semua aset-aset korban yang masih AJB menjadi SHM.

2. Mengurus sisa pajak dari perusahaan suami korban.

3. Menjamin sembuh dari penyakit metafisika korban.

Selama kejadian berlangsung, jelas Mila Cheah, korban sangat sering dimintai biaya-biaya yang tidak terduga dan harus dibayarkan segera.

Atau korban akan mendapatkan tekanan serta ancaman dari pelaku AAS dan AM.

"Hingga korban sampai menjual aset-aset, mencairkan deposit dan asuransi, bahkan sampai tidak bisa membeli beras untuk makan sehari-hari." ungkap Mila Cheah.

Saat ini SP menurut Mila Cheah, sudah melaporkan kasus ke polisi dengan Nomor LP No: LP/B/807/XII/2022/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

SP didampingi kuasa hukumnya yaitu Mila Ayu Dewata Sari dan Nendena Rizki Adinda dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari and Co.

"Alhamdulilah kasus klien kami sudah ditangani oleh unit 1 subdit 1 DITRESKRIMUM Polda Jabar, saat ini sudah proses lidik dan sebentar lagi akan di lakukan gelar perkara naik Sidik." ungkap Mila Cheah.

"Saya selaku kuasa hukum pelapor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada tim penyidik yang sudah mengusut kasus ini dengan sigap, tepat dan cepat."

"Kami mohon atensinya kepada Bapak Kapolda, Irwasda, Kasubdit dan semua tim penyidik untuk segera dilakukan gelar perkara naik sidik, kami yakin diduga ada korban lain selain klien kami, supaya tidak ada lagi korban korban lain dikemudian hari." tambahnya.

Diketahui, AAS dan AM saat ini bertempat tinggal di sebuah desa kawasan Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"Kami sudah mendatangi RT Setempat untuk menyampaikan permasalahan tersebut supaya pihak aparat desa setempat turut awasi pergerakan warganya yaitu AAS dan AAM." katanya.

Mila Cheah berharap, agar kasus ini cepat terselesaikan dan pihaknya buka peluang perdamaian seluas luasnya dari pihak terlapor kepada pelapor.

"Klien kami hanya ingin semua dana dikembalikan terlebih semua kerugian SP sudah diakui oleh AAS dan AM. Korban diduga merugi hingga Rp3 miliar" katanya.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved