Berita Kriminal

Pasutri Diduga Jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Korbannya Merugi Hingga Rp3 Miliar

Pasangan suami istri berinisial AAS dan AM diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang wanita berinsial SP.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Pasangan suami istri berinisial AAS dan AM diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang wanita berinsial SP. 

WARTAKOTALIVE.COM - Seorang wanita berinisial SP (53), diduga jadi korban penipuan dan penggelapan.

Korban diduga ditipu oleh pasangan suami istri berinisial AAS dan AM.

Diketahui, AAS dan SP merupakan teman semasa sekolah dasar (SD) di Makassar. 

Kronologi dugaan penipuan dan penggelapan ini diketahui terjadi di bulan Mei 2019.

Dimana AAS datang ke rumah SP bersama istri barunya yaitu AM.

Dalam menjalankan aksinya, AAS bekerjasama dengan AM.

Mereka meyakinkan SP agar mau menuruti apa yang mereka inginkan, seperti apa yang harus dilakukan oleh korban hingga biaya-biaya yang harus diberikan.

"Mereka melancarkan aksinya selama lebih kurang 3 tahun dan memanfaatkan korban yang saat itu ditinggal jauh oleh anak-anaknya yang bekerja di luar kota." jelas salah satu kuasa hukum korban, Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah kepada Wartakotalive.com, Kamis (27/7/2023).

Lanjut Mila Cheah, kedua pelaku, yakni AAS dan AM dengan rutin mendatangi korban di kediamannya.

Mila Cheah merinci, kerugian yang dialami oleh SP antara lain:

1. Menjanjikan semua aset-aset korban yang masih AJB menjadi SHM.

2. Mengurus sisa pajak dari perusahaan suami korban.

3. Menjamin sembuh dari penyakit metafisika korban.

Selama kejadian berlangsung, jelas Mila Cheah, korban sangat sering dimintai biaya-biaya yang tidak terduga dan harus dibayarkan segera.

Atau korban akan mendapatkan tekanan serta ancaman dari pelaku AAS dan AM.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved