Sidang Mario Dandy
Kesal pada Mario Dandy, Rafael Alun Enggan Jadi Saksi Meringankan, Apalagi Bayar Restitusi Rp 120 M
Rafael Alun sangat kesal pada putranya, Mario Dandy, karena akibat ulahnya semua jadi hancur. Maka, dia enggan membelanya.
Setelah melakukan investigasi mendalam, lembaga antirasuah itu menduga Rafael menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.
KPK menduga, Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Tak main-main, nilai gratifikasi itu mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.
Tidak hanya dugaan gratifikasi, Rafael diduga juga terlibat dalam kasus TPPU.
Namun, KPK masih mendalami soal ini dan terus mencari bukti-bukti.
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu pada akhirnya tetap menahan Rafael karena sejumlah bukti mengarahkan mantan pejabat eselon III itu sebagai terduga pelaku gratifikasi.
KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka pada Kamis (30/3/2023), setelah mengantongi dua alat bukti.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Jelang Sidang Putusan, Keluarga David Ozora Ingin Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy |
![]() |
---|
Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya |
![]() |
---|
Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sering Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Ayah David Ozora Yakin Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.