Sidang Mario Dandy
Jelang Sidang Tuntutan, Ayah David Ozora Yakin Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal
Hari ini publik pasti menyoroti tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, JPU dipastikan bakal maksimal.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/8/2023) hari ini.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku opitimis, Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut JPU dengan hukuman maksimal.
"Kalau kita sih optimis akan tuntutannya, akan maksimal selain berharap kita juga optimis," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Di samping itu, selama berjalan proses persidangan kata Jonathan, masyarakat dapat menilai bagaimana pembuktian hingga attitude (sikap) Mario Dandy, yang nantinya akan menjadi pertimbangan.
"Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan aja, karena kan diproses pengadilan yang sudah berjalan ini kita lihat masyarakat melihat bagaimana dakwaan, gimana pembuktian, bohongnya yang setiap saat bisa kita lihat, etitud, akan menjadi pertimbangan," ungkapnya.
Baca juga: Dianggap Tidak Bertanggung Jawab, Hak Mario Dandy Diminta Dicabut Jika Tidak Mau Bayar Restitusi
Di sisi lain, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap Jaksa Penuntut Umum memihak kepada korban.
Dia juga berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
"Kami berharap Jaksa dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Melissa saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Melissa menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini.
Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora Harap JPU Tuntut Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Karena hal itu lanjut Melissa, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas.
Tak hanya itu, Melissa Anggraeni juga menilai Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan.
Hal tersebut dapat dibuktikan, saat Majelis Hakim beberapa kali menengur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.
"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Melissa.

Dia beranggapan, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy, menjadi 15 tahun penjara.
"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," kata Melissa.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sidang Mario Dandy
Mario Dandy
Shane Lukas
ayah David Ozora
David Ozora
Jonathan Latumahina
PN Jakarta Selatan
Jelang Sidang Putusan, Keluarga David Ozora Ingin Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy |
![]() |
---|
Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya |
![]() |
---|
Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sering Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta |
![]() |
---|
Kesal pada Mario Dandy, Rafael Alun Enggan Jadi Saksi Meringankan, Apalagi Bayar Restitusi Rp 120 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.