Sidang Mario Dandy
Kesal pada Mario Dandy, Rafael Alun Enggan Jadi Saksi Meringankan, Apalagi Bayar Restitusi Rp 120 M
Rafael Alun sangat kesal pada putranya, Mario Dandy, karena akibat ulahnya semua jadi hancur. Maka, dia enggan membelanya.
Rafael menerangkan, pihaknya saat ini tak bisa berbuat banyak karena seluruh rekening maupun aset telah disita KPK.
Adapun penyitaan aset dilakukan KPK karena Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan aset itu pada akhirnya memiliki keterkaitan dengan pembayaran restitusi dan pemberian bantuan untuk pengobatan D.
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," beber Rafael dalam surat.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," tutup dia.
Akibat Mario, Rafael Terseret
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara dari pasangan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Pasca kejadian penganiayaan, nama Rafael ikut terseret dalam pusaran kasus sang anak.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI itu menjadi bahan gunjingan netizen karena harta kekayaannya dinilai tak wajar.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.
Fakta itu akhirnya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan.
Jelang Sidang Putusan, Keluarga David Ozora Ingin Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy |
![]() |
---|
Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya |
![]() |
---|
Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sering Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Ayah David Ozora Yakin Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.