Berita Viral

Besok, Polisi Kembali Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi hingga ahli terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/FX Ismanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa dalam dugaan penistaan agama, Kamis (27/7/2023) besok.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Ramadhan, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ramadhan, sejauh ini, Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi hingga ahli.

Tak hanya itu, hasil uji laboratorium forensik terkait bukti kasus tersebut sudah dikantongi.

"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor," tutur Ramadhan.

Baca juga: Digugat Balik Waketum MUI Anwar Abbas Rp 2 Triliun, Pihak Panji Gumilang: Kami Siapkan Semuanya

Baca juga: Polisi Audit Adanya Dugaan Korupsi Dana BOS Hingga Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang

Baca juga: Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Maafkan Dosa Panji Gumilang Meski Setinggi Gunung Himalaya

]Lakukan Audit

Selain itu, Ramadhan mengatakan bahwa Bareskrim Polri lakukan audit terkait adanya dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penyalahgunaan zakat yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

"Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait penggunaan/audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," kata Ramadhan kepada wartawan pada Rabu (26/7/2023).

Untuk penghimpunan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun, Bareskrim turut melakukan proses audit bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag).

"(Audit) akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," ujar Ramadhan.

BERITA VIDEO: Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas Bakal Ajukan Gugatan Balik Rp 2 Triliun

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana zakat dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu berdasarkan koordinasi Dittipideksus Bareskrim Polri dengan PPATK.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved