Panji Gumilang Menggugat
Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Maafkan Dosa Panji Gumilang Meski Setinggi Gunung Himalaya
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas akan memaafkan dosa Panji Gumilang yang menggugatnya Rp 1 Triliun
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku akan memaafkan segala dosa pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang karena telah menggugatnya sebesar Rp 1 triliun.
Menurut Anwar Abbas, sekalipun kesalahan Panji Gumilang sudah menggunung, ia akan tetap memaafkannya sebagai seorang muslim yang baik.
"Orang kalau minta maaf akan dimaafkan. Ada orang berbuat dosa dia minta maaf ya kami maafkan sebesar apapun dosanya, setinggi puncak Himalaya kalau dia berdosa minta maaf dimaafkan atau seluas samudra Pasifik," kata Anwar Abbas saat ditemui usai sidang gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Anwar menegaskan, apapun yang terjadi selama proses hukum yang menyenggol dirinya berjalan, ia akan menjalaninya dengan baik.
Termasuk, upaya mediasi yang mungkin ditempuh kedua belah pihak.
"Saya enggak ngerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata Anwar.
Baca juga: PN Bandung Jadwalkan Mediasi antara Panji Gumilang dan Ridwan Kamil pada 25 Agustus Mendatang
"Jadi kesimpulan saya, apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi. Karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan," imbuhnya.
Selaras dengan Anwar, kuasa hukum Panji Gumilang Muhammad Ali menyebut jika pihaknya tak keberatan apabila mediasi dilakukan.
Justru menurutnya, hal itu merupakan sebuah perdamaian yang indah.
Baca juga: Bareskrim Periksa 30 Saksi dalam Kasus Al Zaytun, Panji Gumilang Bakal Kembali Dipanggil
"Berkaitan dengan mediasi, dalam mediasi itu ada dikatakan win win solution, ada solusi-solusi di dalam rangkaian mediasi. Kalau di dalam mediasi kalau semuanya sepakat berdamai, alangkah indahnya," kata Ali saat ditemui usai sidang perdata perdana kliennya digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan jika perkara gugat menggugat ini akan berakhir dengan perdamaian.
"Tidak menutup kemungkinan (bersamai) artinya kita damai tidak ada masalah seperti itu, kan bagaimana ada suatu permasalahan diselesaikan," ujar dia.
Baca juga: 2 Anak Panji Gumilang dan 6 Petinggi Al Zaytun Mangkir Panggilan Bareskrim, Dijadwalkan Ulang
"Boleh dengan cara berdamai, boleh dengan pengadilan, masalah tidak ada yang tidak bisa diselesaikan," pungkasnya.
Diketahui, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdata perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan MUI.
Kendati begitu, sidang tersebut ditunda hingga 2 Agustus 2023 lantaran turut tergugat yakni MUI tidak hadir. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.