Polemik Al Zaytun

2 Anak Panji Gumilang dan 6 Petinggi Al Zaytun Mangkir Panggilan Bareskrim, Dijadwalkan Ulang

Saksi dari pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) termasuk dua anak Panji Gumilang mangkir panggilan Bareskrim Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribun Sumsel
Sosok Anis Khairunnisa Anak Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Para saksi dari pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) termasuk dua anak Panji Gumilang mangkir panggilan Bareskrim Polri. Adapun saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (25/7/2023) kemarin berjumlah delapan orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Para saksi dari pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) termasuk dua anak Panji Gumilang mangkir panggilan Bareskrim Polri.

Adapun saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (25/7/2023) kemarin berjumlah delapan orang.

Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.

Dari delapan saksi tersebut, dua di antaranya merupakan anak dari Panji.

"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Dua anak Panji itu, yakni IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.

Baca juga: Dapat Sumbangan Rp 2 M di Peringatan 1 Suro, Panji Gumilang Akan Simpan di Peti Kapok Setor di Bank

Lalu enam saksi lainnya adalah MJA sebagai Ketua Pengawas YPI serta IS sebagai Bendahara YPI.

Kemudian ada MN, MAS, dan AH selaku Pembina Anggota YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.

Mangkirnya para saksi pada Selasa kemarin membuat penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Panji Gumilang Vs Anwar Abbas Selesai, Upaya Damai Gagal Lanjut Pembacaan Gugatan

"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 (Juli)," kata Ramadhan.

"Undangan (pemanggilan terkait) klarifikasi," lanjut jenderal bintang satu tersebut. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved