Polemik Al Zaytun
Digugat Balik Waketum MUI Anwar Abbas Rp 2 Triliun, Pihak Panji Gumilang: Kami Siapkan Semuanya
Menurut Ali, persoalan gugat menggugat merupakan hal yang lumrah dalam persidangan dan itu sah menurut undang-udang.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Kuasa Hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin menanggapi soal rencana gugatan balik senilai Rp 2 triliun yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Ali, persoalan gugat menggugat merupakan hal yang lumrah dalam persidangan dan itu sah menurut undang-udang.
"Untuk hal seperti itu hak, sah-sah saja. Silakan, mau Rp 2 triliun, Rp 3 triliun, bahkan mau berapa triliun, sah-sah saja. Ini sebagai hak warga negara untuk menggugat balik," ujar Ali saat ditemui usai sidang perdana Panji Gumilang vs Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Meski gugatan yang dilayangkan Anwar lebih tinggi dari kliennya, namun Ali mengaku akan mempersiapkan segala sesuatunya.
Bahkan menurut Ali, pihaknya siap membuktikan dan mengambil langkah untuk proses hukum yang bakal diajukan Anwar.
Baca juga: Polisi Audit Adanya Dugaan Korupsi Dana BOS Hingga Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang
"Lalu, bagaimana kami langkahnya? Ya kami kan juga bisa membuktikan. Seperti apa? Kami akan proses, kami akan jawab dengan rekonvensinya, dengan gugatan baliknya itu seperti apa. Kami akan persiapkan semuanya," kata dia.
Lebih lanjut, Ali menerangkan alasan mengapa kliennya mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat.
Menurutnya, pernyataan-pernyataan Anwar yang berseliweran di media sosial bersinggungan dengan pihak-pihak lain.
Selain itu, pernyataan Anwar yang sempat menyebut Panji sebagai seorang komunis, mengakibatkan kerugian baik materil dan immateril.
"Nah, dengan adanya statement (pernyataan) yang dilakukan oleh tergugat yang dilakukan, maka ada beberapa kerugian di hadapan klien kami. Kerugian seperti apa? Ada materil dan immateril," ungkap Anwar.
"Kerugian secara immateril ini kan besar, salah satunya adalah dampaknya di masyarakat bahwa seorang Syekh Panji Gumilang ya kalau dinyatakan dengan statement yang tidak benar, terus bagaimana terhadap masyarakat menilainya? Nah ini kerugiannya seperti itu," imbuhnya.
Sehingga, kata Ali, apabila kliennya terus membiarkan hal semacam itu, tak menurup kemungkinan akan banyak opini kotor yang berkembang di masyarakat.
"Terus kalau dibiarkan, tidak ada upaya hukum dari Pak Panji itu sendiri, terus apa? Akan melebar ke mana-mana, maka tujuannya bagaimana supaya dalam kondisi yang saat ini opini-opini yang tidak sehat, ayo bagaimana disehatkan kembali. Jadi semuanya supaya kami berjalan dengan lancar, sesuaikan dengan prosedur hukumnya yang berjalan," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO : Panji Gumilang Bantah BJ Habibie Pernah Danai Al Zaytun Rp 1,2 Triliun
Anwar Gugat Panji Rp 2 Triliun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.