Polemik Al Zaytun
Digugat Balik Waketum MUI Anwar Abbas Rp 2 Triliun, Pihak Panji Gumilang: Kami Siapkan Semuanya
Menurut Ali, persoalan gugat menggugat merupakan hal yang lumrah dalam persidangan dan itu sah menurut undang-udang.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut jika kliennya bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebanyak Rp 2 miliar.
Menurut Ihsan, gugatan itu bakal dilayangkan pihaknya dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp 2 triliun," ujar Ihsan saat ditemui sebelum persidangan Panji Gumilang vs Anwar Abbas digelar, di PN Jakarta Pusat, Rabu.
"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuh dia.
Kendati begitu, Ihsan menerangkan jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.
Rencananya, Ihsan bakal mengajukan gugatan itu pada saat eksepsi.
"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan.
Polisi Audit Adanya Dugaan Korupsi Dana BOS
Semenatra itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bareskrim Polri lakukan audit terkait adanya dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penyalahgunaan zakat yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
"Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait penggunaan/audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," kata Ramadhan kepada wartawan pada Rabu (26/7/2023).
Untuk penghimpunan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun, Bareskrim turut melakukan proses audit bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Maafkan Dosa Panji Gumilang Meski Setinggi Gunung Himalaya
Baca juga: VIDEO : Panji Gumilang Bantah BJ Habibie Pernah Danai Al Zaytun Rp 1,2 Triliun
Baca juga: Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Gugat Balik Rp 2 Triliun saat Eksepsi
"(Audit) akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," ujar Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana zakat dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu berdasarkan koordinasi Dittipideksus Bareskrim Polri dengan PPATK.
BERITA VIDEO: Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas Bakal Ajukan Gugatan Balik Rp 2 Triliun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.