Berita Nasional

Susy Angkawijaya Pemilik Rumah Mewah Ditempati Guruh Soekarnoputra Bukan Orang Sembarangan

Siapa sosok Susy Angkawijaya berhasil kalahkan Guruh Soekarnoputra untuk bisa melepas rumah mewahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

|
berita99.co/ musica's studio
Teras rumah Guruh Soekarnoputra. Rumah mewah nan artistik ini bakal disita PN Jakarta Selatan 4 Agustus mendatang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siapa sosok Susy Angkawijaya berhasil kalahkan Guruh Soekarnoputra untuk bisa melepas rumah mewahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ? 

Susy Angkawijaya merupakan wanita yang bersengketa dengan Guruh Soekarnoputra terkait kepemilikan rumah kediaman di Kebayoran Baru.

Bukan wanita sembarangan, ia adalah seorang pengusaha di bidang keuangan dan investasi.

Wanita ini ditengarai memiliki saham di berbagai perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

Bahkan, ia adalah pemilik saham penuh dari First Maple Capital Ltd di Republik Kepulauan Marshall sejak berdiri pada 24 Agustus 2016.

Perusahaan tersebut juga bergerak di bidang investasi dan menanamkan modal di beberapa perusahaan partner mereka.

Di Indonesia, beberapa perusahaan besar menjadi tempat Susy Angkawijaya mengembangkan bisnis keuangannya.

 Seperti di PT Panin Financial Tbk, pada laporan keuangan 2017 tercatat nama Susy Angkawijaya yang memiliki saham senilai Rp 39,5 miliar.

Baca juga: Berawal dari Pinjam Uang, Guruh Soekarnoputra Harus Rela Melepas Rumah Mewahnya

Kemudian ia juga mencatatkan nama di PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai penyumbang saham lebih dari 6,3 persen.

Tak sampai di situ, wanita yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ini juga memiliki saham PT Supra Boga Lestari dan PT Fortune Mate Indonesia Tbk.

Terkait sengketa rumah kediaman dengan Guruh Soekarno Putra, putusan PN Jakarta Selatan memenangkan pihak Susy Angkawijaya.

Sebelumnya, Guruh mengklaim bahwa akad yang terjadi adalah persoalan pinjam meminjam bukan pembelian rumah.

Diduga masih mendiami rumah tersebut, Susy Angkawijaya meminta Guruh untuk mengosongkan rumah melalui proses eksekusi PN Jakarta Selatan.

Juru Bicara atau Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH menjelaskan eksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.

Proses hukum yang dimaksud adalah permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved