Viral Media Sosial

Berawal dari Pinjam Uang, Guruh Soekarnoputra Harus Rela Melepas Rumah Mewahnya

Rumah mewah Guruh Soekarnoputra viral dibicarakan, kabarnya si pemilik harus hengkang. Bagaimana kisahnya? 

Kolase foto/Youtube
Guruh Soekarnoputra diusir dari rumah mewahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rumah mewah Guruh Soekarnoputra viral dibicarakan, kabarnya si pemilik harus hengkang. Bagaimana kisahnya? 

Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputra.

"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon, Senin (17/7/2023).

Perkara itu katanya muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut.

Padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.

Guruh sendiri, menurut Jhon memiliki pembelaan. 

Baca juga: Thomas Djorghi Nyanyikan Marlina Ciptaan Guruh Soekarnoputra, Minta Yessy Gusman Jadi Model Klip

Dimana Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.

"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," bebernya.

Sebab kata Jhon Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.

"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon.

Hingga saat ini, menurut Jhon Guruh masih tinggal di rumah tersebut.

"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ menurut juru sita yang mengantarkan surat pengosongan rumah," katanya.

Jhon juga menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini cukup panjang.

"Ketika jual beli terlaksana dan sudah selesai, balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli, tapi tidak dikabulkan.

Naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan. Kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK ditolak inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ujarnya menjelaskan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved