JAKARTA

Heru Budi Ancam Pecat Tiga Pejabat Lokal Kelapa Gading yang Paksa Anak Buah Utang ke Pinjol

Plt Gubernur DKI Heru Budi memastikan proses hukum aparat Kelapa Gading yang paksa PPSU pinjam pinjol terus berjalan. Hukuman terberat dipecat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan proses hukum terhadap pejabat di Kelapa Gading terus diproses. Bukan tidak mungkin berakhir dengan pemecatan kepada oknum yang paksa petugas PPSU utang ke Pinjol. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS -- Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono menegaskan proses hukum terhadap oknum Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading Barat  terus berjalan. Sangat mungkin sang oknum itu dipecat dari pekerjaanya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah dinonaktifkan dan sedang diproses oleh inspektorat wilayah," ucap Heru di Waduk Kampung Rambutan 2, Jaktim, Jumat (21/7/2023).

Oknum Kasi tersebut bakal menerima sanksi sesuai dengan aturan ASN, mulai dari dinonjobkan hingga dipecat.

"Saya minta secepatnya diberi sanksi, tidak pantaslah seorang pejabat kelurahan menyuruh anak buahnya melakukan pinjaman online untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Baca juga: PDIP Desak Pimpinan Oknum PNS yang Paksa PPSU Utang Pinjol Harus Ikut Tanggung Jawab

Sebagai informasi, Tiga pejabat Kelurahan Kelapa Gading Barat saat ini tengah diperiksa Inspektorat DKI Jakarta buntut kasus pemaksaan pinjaman online yang dialami petugas prasarana dan sarana umum (PPSU).

PPSU itu diminta meminjam duit ke aplikasi pinjaman online (pinjol).

Tiga pejabat yang diperiksa adalah Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra dan Camat Kelapa Gading Darmawan.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berproses di Inspektorat.

Baca juga: Waduh! Petugas PPSU di Kelapa Gading Diduga Dipaksa Atasan Pinjam Uang Melalui Aplikasi Pinjol

Dia berjanji, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh agar menemukan titik terang dari dugaan pemaksaan tersebut.

“Semua akan dipanggil, tidak hanya petugasnya tapi juga Kepala Seksi Kelurahan yang sudah dipanggil, Plt Lurah, pihak kecamatan sudah dipanggil,” ujar Sigit di Balai Kota DKI pada Senin (17/7/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah diperiksa Inspektorat DKI Jakarta.

Pemeriksaan tiga pejabat DKI Jakarta itu buntut kasus dugaan tindak pemaksaan yang dialami seorang petugas prasarana dan sarana umum (PPSU), wilayah Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dugaan pemaksaan itu diketahui anggita PPSU dipaksa untuk meminjam uang melalui aplikasi Pinjaman Online atau pinjol.


Mereka yang diperiksa adalah:

- Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat Marihot Hutagalung

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved