JAKARTA

Heru Budi Ancam Pecat Tiga Pejabat Lokal Kelapa Gading yang Paksa Anak Buah Utang ke Pinjol

Plt Gubernur DKI Heru Budi memastikan proses hukum aparat Kelapa Gading yang paksa PPSU pinjam pinjol terus berjalan. Hukuman terberat dipecat.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Rusna Djanur Buana
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan proses hukum terhadap pejabat di Kelapa Gading terus diproses. Bukan tidak mungkin berakhir dengan pemecatan kepada oknum yang paksa petugas PPSU utang ke Pinjol. 

"Itu kewenangan di atasan langsung, tapi kalau sebagai kapasitas ASN masih menunggu hasil pemeriksaan" jelas Sigit.

Hingga kini, kata Sigit, pemeriksaan soal kasus itu belum selesai.

Karena itu, Sigit juga belum menjelaskan jumlah korban, apakah hanya Maulana saja atau ada PPSU lainnya.

"Kami ingin dapat lengkapnya, termasuk juga biasanya bagaimana mereka melakukan, mencari calon itu, itu kami pelajari sehingga ketika kami bikin satu regulasi atau petunjuk teknis dapat memastikan tidak terulang" ungkapnya.

Sejauh ini, ucap Sigit, kasus tersebut baru terjadi di Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Namun biasanya jika ada satu kasus yang ditangani maka ada korban yang merasa dirugikan bakal melapor hal serupa.

“Kalau ada mereka yang juga merasa dirugikan kan ikut melaporkan, tapi sementara ini yang kami tangkap informasinya baru kejadian di Kelapa Gading,” paparnya.

Diketahui, seorang anggota PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat bernama Maulana (53) mengaku dipaksa atasannya untuk meminjamkan uang.

Bahkan, Maulana diminta meminjam uang melalui pinjol yang diduga dipaksa oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Dikutip dari Kompas.com, diduga ada beberapa kasus yang melibatkan Marihot.

Pertama, dugaan meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat pada Januari 2022, tetapi pinjaman ini disebut tidak pernah dikembalikan.

Kedua, diduga menggunakan data pribadi anggota PPSU Kelapa Gading Barat untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi Kredivo pada medio 2022.

Ketiga, diduga memaksa anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengikuti sebuah koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Murni di Jakarta Timur.

Keempat, diduga meminta uang senilai Rp 1 juta ke anggota PPSU Kelapa Gading Barat.

Uang ini disebut sebagai ucapan terima kasih selama Marihot menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved