Jakarta

Heru Budi Hartono Ungkap Jakarta Berhasil Raih Penghargaan WTP Selama Kepemimpinannya

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjalani Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Miftahul Munir/Warta Kota
Wawancara Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono di DPRD DKI soal WTP, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjalani Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Heru mengatakan, selama dua tahun kepemimpinannya, ia sudah mendapat dua kali penghargaan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Penghargaan itu diterima Heru pagi tadi karena Pemprov DKI dinilai baik dalam laporan keuangan negara.

"Saya berterimakasih kepada Anggota DPRD yang telah mendukung sehingga tadi pagi Pemprov DKI RAP pajak tanpa pengecualian," kata Heru, Kamis.

Heru melanjutkan, penghargaan WTP dari BPK RI diterima meski ada keluhan dari masyarakat soal penyaluran bantuan sosial dari Dinas Sosial dan KJP plus dari Dinas Pendidikan.

"Itu mungkin KJP tadi KJMU makanya kita update terus kan penduduk ada keluar masuk. KJP, KJMU, makanya kita update terus, kita update yang tadi saya sampaikan kan penduduk ada yang keluar masuk," tegasnya.

Kendati begitu, Heru Memastikan pihaknya memberikan laporan keuangan sudah secara melalui sinkronisasi data.

Sehingga, para penerima bantuan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tidak salah alamat.

Baca juga: Heru Budi Hartono Punya Ide Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Koordinasi dengan DPRD

"Dinsos melakukan itu statistik itu selalu sinkron. Namanya penduduk itu ada yang masuk Jakarta, ada yang keluar Jakarta, bahkan ada yang maaf sudah wafat dan lainnya itu kita sesuaikan. DKI sudah pencocokan itu, P3KE dan DTKS itu datanya sudah akurat," tegas Heru.

Dalam Rapat Paripurna sempat menyinggung soal penunjukan peruntukan tanah milik Pemprov DKI atau izin peruntukan tanah (IPT).

Menurut Heru, sejak tahun 1971 silam sampai saat ini banyak kewajiban IPT yang harus diserahkan oleh Pemprov DKI.

"Wajar SPPT sekian ribu dari tahun 1971 itu terbit ada kewajiban sudah selesai, sedang proses ada yang jaman dulu ada, tapi belum diserahkan. Termasuk kantor pemerintahan juga ada kewajiban namanya pemerintah jaman dulu tidak perlu ada proses serah terima," ungkapnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved